JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Penolakan terhadap penetapan calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Periode 2023 – 2028 masih mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, terlebih Pokja Agama.
Kali ini penolakan datang dari Forum Intelektual Muda Tabi – Saireri. Penolakan tersebut disampaikan melalui DPR Papua.
"Kami menolak dengan tegas surat Gubernur Papua Nomor 161.1/7705/Set perihal Penetapan Calon Tetap dan Calon Terpilih Anggota MRP Periode 2023-2028 setelah dilakukan verifikasi secara berjenjang dari Panpil Gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi Papua. Kami minta itu harus dibatalkan," kata Ketua Forum Intelektual Tabi - Saireri, Yulianus Dwaa kepada Wartawan usai pertemuan.
Terlebih, kata dia, Panitia Pemilihan dianggap tidak melaksanakan amanah Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 5 Ayat 1 (Wilayah Pemilihan Anggota MRP, Ditetapkan dengan Memperhatikan Keterwakilan Wilayah Adat Suku Suku Asli di Provinsi yang Tersebar Di Wilayah Adat Tabi dan Saireri).
Selain itu, dari unsur adat, dimana masih ada konflik di wilayah Mamberamo Raya dan Sarmi lantaran ada persoalan yang diusulkan untuk unsur perempuan, namun namanya muncul di unsur adat.
"Teman-teman di Port Numbay, justru tidak ada keterwakilan di unsur agama. Sementara mereka ini pemilik ibu kota Provinsi Papua. Yang diplenokan lain, kemudian yang dilakukan Panpil lain. Jadi banyak permasalahan dalam rekrutmen anggota MRP ini," ungkapnya, usai bertemu Ketua DPR Papua, Senin (24/7/2023).
Mereka pun menilai Plh Gubernur Papua tidak mentaati dan menjalankan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3105/SJ tanggal 13 Juni 2023 dengan Perihal Penyampaian Kembali Berkas Usul Pengesahan Calon Terpilih Anggota MRP Periode 2023-2028.
Selain itu, dalam pengumuman Hasil, Calon terpilih Anggota MRP periode 2023 - 2028, pada Unsur Agama dimana terdapat Marga yang bukan dari Wilayah Adat Tabi Saireri.
"Dari Unsur Agama, Panitia Pemilihan tidak memperhatikan sebaran jumlah gereja harus merata di 8 Kabupaten dan 1 Kota dan sebaran jumlah Umat di Wilayah Tabi dan Saireri sesuai Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 20 Ayat 3. Dalam Unsur Adat, tidak adanya keterwakilan Anak Asli Port Numbay (Wilayah Kota Jayapura) dalam Penetapan yang dikeluarkan," ujarnya.
Dia pun menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPR Papua yang telah menerima orang-orang tua, para ondoafi, kepala suku dan generasi muda yang tergabung dalam Forum Intelektual Muda Tabi - Saireri.
Untuk itu, pihaknya menyampaikan harapan-harapan dari orang tua di wilayah adat Tabi - Saireri kepada Ketua DPR Papua, untuk ditindaklanjuti menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan, telah menerima aspirasi dari komponen masyarakat Adat Tabi - Saireri tersebut.
"Dari yang disampaikan tadi, saya lihat ada beberapa poin yang menjadi penting tentu adalah yang menjadi landasan kita adalah Perdasi tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP. Tentu kami akan mempunyai tanggungjawab untuk mengawasi pelaksanaan dari Perdasi itu, sehingga DPR Papua akan meminta keterangan dari Panpil MRP bagaimana tahapan yang terjadi sesungguhnya. Jika memang itu terjadi penyimpangan-penyimpangan, seperti yang disampaikan forum itu, tentu akan kami tindaklanjuti," jelasnya.
Terlebih, kata dia, ada surat dari Mendagri yang disampaikan kepada Plh Gubernur Papua untuk melakukan koreksi kembali dan melakukan uji publik terhadap calon Anggota MRP periode 2023-2028, namun hal itu menurut Forum Intelektual Muda Tabi - Saireri, itu tidak dilakukan Panpil.
Terkait usulan Pj Gubernur Papua, Jhony menuturkan, jika DPR Papua dalam waktu dekat ini akan membahas soal pengusulan tersebut kepada pemeritah pusat. Sebab, sesuai dengan aturan, harus diusulkan melalui DPR Papua.
"Masa bhakti Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Alm Klemen Tinal akan berakhir pada September 2023 nanti. Sehingga aturannya kurang lebih 30 hari sebelumnya. Untuk itu, kita akan mengusulkan nama -nama untuk Pj Gubernur Papua," ucapnya.
Editor : Sari
Artikel Terkait