Jalani Proses Hukum, Anggota KKB Alenus Tabuni Dipindahkan ke Timika

Fredy Nuboba
Alenus Tabuni alias Kobuter saat dipindahkan Polres Puncak ke Mimika untuk menjalani proses hukum. Foto : Dok.Satgas Ops Damai Cartenz 2024

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Alenus Tabuni pimpinan Goliath Tabuni menjalani proses hukum di Mimika pasca ditangkap di tengah kerumunan warga di depan Puskesmas Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada Minggu (18/2/2024).

Tersangka Alenus Tabuni alias Kobuter dipindahkan ke Mimika dikawal oleh personel Sat Reskrim Polres Puncak menggunakan pesawat Caravan PK-NGA pada Kamis (22/2/2024) pukul 06.00 WIT.

Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat Operasi Damai Cartenz-2024, AKBP Bayu Suseno mengatakan, tersangka tiba pukul 08.15 WIT.

Pemeriksaan intensif terhadap Alenus Tabuni alias Kobuter merupakan langkah serius dari aparat keamanan untuk mengungkap dan mempertanggungjawabkan aksi kriminal yang telah dilakukan.

"Alenus Tabuni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi para korban. Kami komitmen dalam menegakkan hukum dan menciptakan keamanan di wilayah Papua,” tegas Bayu.

Bayu Suseno juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada upaya aparat keamanan dalam menanggulangi kegiatan kriminal KKB.

"Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat dihargai untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai di Papua," ucap Bayu.

Berikut daftar kejahatan Alenus Tabuni :

1. Pada 11 Februari 2021, terlibat dalam pembakaran basecame milik PT.Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak.

2. Pada 14 April 2021, terlibat dalam penembakan tukang ojek bernama Udin di dekat Balai Kampung Eromaga, Kabupaten Puncak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

3. Pada 24 April 2021, melakukan pemukulan terhadap kepala Distrik Gome, Nius Tabuni, di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.

4. Pada 3 Mei 2021, terlibat dalam peristiwa penembakan anggota TNI di Kampung Undome, Distrik Gome, Kabupaten Puncak. Dari peristiwa tersebut korban selamat.

5. Tanggal 9 Mei 2021, terlibat dalam pembakaran bangunan pariwisata di seputaran Bandara Aminggaru, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

6. Tanggal 11 Mei 2021, hendak melakukan pembakaran terhadap truk yang digunakan oleh aparat TNI-Polri di sekitar lokasi bangunan parawisata seputaran Bandara Aminggaru, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, namun niatnya tidak terlaksana lantaran truk tersebut telah berpindah tempat.

7. Pada 3 Juni 2021, terlibat dalam penembakan terhadap Habel Alengpen yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Di tanggal yang sama, Alenus kembali melakukan pengrusakan dan pembakaran rumah warga serta sejumlah fasilitas di Bandara Aminggaru.

8. Pada 16 Agustus 2021, terlibat dalam kontak senjata dengan anggota TNI di Kampung Welenggaru dan Kampung Kugibur, Distrik Gome Utara, Kabupaten puncak.

9. Pada 18 Agustus 2021, terlibat dalam kontak senjata dengan anggota TNI di Kampung Mundidok dan Kampung Tuanggi, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. Dalam kontak tembak tersebut tidak ada korban.

10. Pada 4 Februari 2024, terlibat kontak tembak dengan aparat keamanan TNI-Polri pada area PT. Unggul, di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak. Dalam kontak tembak tersebut tidak ada korban jiwa.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network