JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Polisi berhasil membekuk komplotan pencuri kendaraan bermotor atau curanmor setelah menerima laporan dari korban berinisial LK (26) pada 26 Februari 2024 setelah kehilangan motor dua hari sebelumnya. Empat tersangka curanmor yaitu SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18) berhasil ditangkap dengan barang bukti 8 sepeda motor.
Kapolres Jayapura ,AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi Kapolsek Sentani Kota, Kompol Zakarias Siriyey mengungkapkan, kendaraan korban digondol kawanan tersebut saat diparkir di lapangan futsal Bustomi Hawaii Sentani.
“Dari laporan tersebut, tim dari Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan sehingga didapat informasi dan titik terang bahwa salah satu pelaku berinisial SY (16) dan berhasil diamankan di kediamannya,” ungkap Kapolres saat merilis para tersangka di Mapolres Jayapura, Rabu (6/3/2024).
Kapolres menjelaskan, dari penangkapan SY, kemudian dikembangkan dan kembali tim menangkap tiga orang tersangka lainnya yaitu RW, AD dan FS. Setelah dikroscek ternyata salah satu tersangka berinisial RW baru saja melakukan aksinya pada 26 Februari 2024, di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP (18).
“Jadi ada dua laporan polisi, masih dalam pengembangan, ini penting bagi kita, ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali namun sudah berulang, mereka ini kan masih usia produktif sangat disayangkan di usia mereka yang seharusnya sekolah melakukan tindak kejahatan sehingga perlu peran serta orang tua maupun sekolah untuk membatasi pergerakan mereka,” kata Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, motif para tersangka melakukan pencurian karena ekonomi, dimana motor-motor tersebut ditukar dengan ganja. Terkait para tersangka yang masih dibawah umur, Kapolres menjelaskan, tindakan hukum harus dihormati cuma perlakuan yang berbeda, pihaknya akan menggunakan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Balai Permasyarakatan. Empat tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berikut daftar sepeda motor yang berhasil diamankan :
- – Honda Beat Street, PA 2040 D nomor rangka MH1JM8219K928217 atas nama Sepnat Kapiska
- Honda Beat PA 3961 RU nomor rangka MH1JM8212MK206650atas nama Daniel Hisage dan nomor rangka MHIJM8116MK646842 atas nama Martinus Nawipa.
- Yamaha X Ride MH3SE88B0JJ070467 atas nama Arnold Hamokwarong.
- Yamaha Vixion PA 5985 AV nomor rangka MH33C1004BK570374.
- Honda Beat nomor rangka MH1JMZ2115K042930
- Honda Beat nomor rangka MHIJEZ21XHK174746.
- Yamaha Jupiter PA 6233 RZ nomor rangka MHUE11206J071385 atas nama Pemerintah Kota Jayapura.
Editor : Sari
Artikel Terkait