CPNS Pemprov Papua Pelaku Penganiaya Terancam Dipecat

Berti Pahabol
Penjabat Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong saat diwawancarai. (Foto : Berti Pahabol)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Oknum CPNS yang bertugas di Sat Pol PP Provinsi Papua, berinisial JY pelaku penganiayaan anak angkat berusia 5 tahun terancam dipecat.

Pasangan suami istri ini menjadi bahan perbincangan pada upacara awal tahun dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Penjabat Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong menyatakan pihaknya sudah mendapat laporan kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh Sat Pol PP Provinsi.

"Kita selaku orang tua yang diberikan tanggungjawab, yang diberikan amanah untuk mendidik anak, harus kita memperlakukan secara manusiawi. Buat yang melanggar itu kategori KDRT, dan secara pidana harus mengikuti aturan hukum," ujar Gubernur Papua, Senin (06/01/2025).

Namun secara Pribadi dan secara Penjabat Gubernur, Ramses Limbong menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang dilakukan.

"Sebagai CPNS, ada aturan yang berlaku, tidak mentolerir kekerasan apapun apalagi di dalam rumah tangga, khususnya anak. Karena itu akan membuat traumatis nnti saat besar," ujarnya.

Untuk mekanisme pemecatan, Ramses menegaskan bahwa jika proses hukum pidana sudah ingkrah dan sudah ada putusan pengadilan bisa terncaman pemecatan.

"Biarkan proses hukum yang berjalan, kalau nanti di pecat ya, kita pecat sesuai mekanisme aturan hukum.

Sekedar diketahui, oknum Satpol PP (NS) bersama istrinya melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya berinisial L di perumahan Organda, Padang Bulan Distrik Heram, Sabtu (04/01/2025) siang.

Akibatnya, korban mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.

Dari kejadian itu, Satu Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menangkap pelaku dan hasil pemeriksa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dengan dikenakan Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Darul Mutaqim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network