JAYAPURA, iNews.id - Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua, Lenis Kogoya tegaskan lembaga siap dampingi kasus tanah yang terindikasi di rampas sebesar 3.500 Meter Bukit Jokowi Skylen yang pemilik sebenarnya ialah Almarhum Agus Jeck Korwa.
"Kami baru mendapatkan laporan pengaduan masalah sengkete tanah bukit Jokowi ini hari jumat lalu, jadi kami belum melakukan pendalaman atau mempelajari akan tetapi sepintas hanya menyampaikan secara lisan," kata Lenis.
Karena belum memiliki titik temu akar persoalan ini kami belum melakukan. Yang kedua kami Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua akan memberikan rekomendasi ke LMA kota untuk pemecahan hak ulayat bukit jokowi.
"Hal pertama harus di periksa adalah siapa yang melepaskan, apakah almarhum Agus Jeck Korwa, atau siapa yang melepaskan tanah itu," Tegas Lenis Kogoya selaku Kuasa Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua kepada wartawan di Kota Jayapura, Selasa (21/01/2025).
Lanjut Lenis, kita harus pastikan apakah ada atau tidak surat kuasa atau pelimpahan, lalu melihat kepemilikan hak turun temurun.
Nanti akan di periksa disitu, dari sini kita akan periksa lagi nama lokasi sesuai atau tidak.
Sementara itu pihak kuasa hukum keluarga Korwa, Yulius Lalaar menyampaikan bahwa pihak nya telah melapor ke Polda pada bulan Agustus 2024 tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
Yang di duga bahwa ada oknum yang memalsukan di surat pelepasan sebagaimana tanggal 28 Mei 2013.
Yang dijadikan rasa hak kepemilikan dari saudara yang bersangkutan Najarudin Tuatubun, dan perkara ini sementara dalam proses penyidikan di Polda Papua.
Lanjut Yulius lagi, dalam konstatering kami menemukan bahwa ada kejanggalan dalam proses tersebut, yang kami temukan pihak dari pemenang (Najarudin Tuatubun) tidak mampu menunjukan batas batas tanahnya.
Kami beranggapan bahwa berita acara konstatering itu sangat bertentangan dengan pengecekan yang terjadi
Contohnya kalau luas tanah 3500 dan surat Konstatering yang di keluarkan ini di berpatokan di Putusan, karena dalam pengajuan gugatan Najarudin ada menentukan batas batas tanah dengan luas tanah.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait