IASC Selamatkan Rp98 Miliar Dana Nasabah dari Penipuan

Darul Muttaqin
Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia dalam kegiatan Bincang Bareng Media di Jayapura. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id – Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia mengatakan, forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan IASC menargetkan penundaan transaksi (pemblokiran) penipuan dengan cepat dan penyelamatan dana korban.

“Target IASC juga mengidentifikasi pelaku penipuan (data) dan penindakan hukum bekerja sama dengan Polri,” jelas Fatwa Aulia dalam kegiatan Bincang Bareng Media di Jayapura, Rabu (26/2/2025).

Secara nasional, sejak Januari 2025, IASC telah menerima 20.975 laporan, rekening yang dilaporkan sebanyak 33 ribu dan telah diblokir sebanyak 9.000 rekening.

“Adapun kerugian nasabah sebesar Rp363 miliar, kemudian dana yang diselamatkan melalui IASC sebesar Rp98 miliar,” ucapnya seraya berharap dengan edukasi yang baik kepada masyarakat, dana yang diselamatkan bisa lebih besar. 

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) yang telah dilaunching pada November 2024.

IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.

Pembentukan IASC ini diharapkan semakin meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya.

Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana mengatakan, korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan dan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan agar dapat segera melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan untuk dapat ditindaklanjuti.

Berikut layanan pelaporan bagi korban penipuan sektor keuangan dapat melalui website IASC dengan alamat https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : iasc@ojk.go.id.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network