JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Salah seorang terdakwa kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Selasa (24/1/23) pada sidang putusan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi seorang prajurit TNI Angkatan Darat dari Satuan Brigif 20 Timika, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III -19 Jayapura, Papua, yang berlangsung terbuka, sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan.
Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan mengatakan terdakwa Mayor Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 Junto Pasal 50 Undang-undang KUHP tentang pembunuhan berencana, hal lain yang memberatkan terdakwa adalah karena dia pernah terbukti bersalah dalam kasus asusila.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban mutilasi, Gustaf Rudolf Kawer mengapresiasi putusan hakim yang memberikan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan oditur Militer 4 tahun penjara dan di pecat dari kedinasan TNI.
“Saya sangat apresiasi keputusan Ketua Hakim dimana Mayor Dakhi dipenjara seumur hidup, padahal tuntutan kami 4 tahun sel dan dipecat dari TNI,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan kasus mutilasi empat warga Mimika, Papua Tengah menewaskan Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini warga berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan yang terjadi 22 agustus 2022 lalu. Kasus pembunuhan tersebut melibatkan pelaku enam oknum TNI Angkatan Darat dari Satuan Brigif 20 Timika dan empat warga sipil, hingga kini para pelaku lainya masih menjalani persidangan sedangkan salah satu pelaku Kapten Inf Dominggus Kainama telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 lalu karena penyakit jantung.
Editor : Herawati