MALUKU TENGGARA, iNewsJayapura.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar 2 bangunan liar di Jalan Jenderal Sudirman Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Rabu (8/2/22) pagi.
Kepala Satpol PP Malra Roy Rahayaan mengatakan, dua bangunan liar tersebut didirikan diatas lahan milik Pemerintah Daerah Maluku Tenggara. Selain juga berada tepat di kawasan jalan protokol. Bangunan itu adalah bangunan tua, ada juga yang bersifat darurat dan kusam.
"Tadi kita ada bongkar 2 bangunan, satu bangunan yang sudah tua, satunya lagi bangunan darurat dan kumuh. Bangunan itu sangat tidak layak berada di jalan protokol," ungkap Kasat Roy saat ditemui iNewsJayapura.id di ruang kerjanya, Rabu (8/2/23) siang.
Roy lanjut menjelaskan, bangunan dibongkar lantaran telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
"Bangunan-bangunan tersebut berdiri diatas tanah Pemda tanpa ada izin, dan jelas melanggar aturan yang ada," tegas Roy.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Malra berencana akan menata kembali lahan milik daerah untuk project pembangunan daerah.
"Oleh karena itu kita tertibkan bangunan-bangunan liar itu, untuk selanjutnya digunakan pemerintah daerah," ujarnya.
Roy menambahkan, penindakan terhadap bangunan liar di pusat Ibukota Maluku Tenggara masih terus berlanjut. Salah satu bangunan liar yang bakal ditindak dalam waktu dekat ini yakni pangkalan-pangkalan ojek di Jalan Jenderal Sudirman.
"Kemarin, kita sudah beri peringatan, himbauan ke pangkalan-pangkalan ojek yang ada di jalan protokol itu. Kita kasih waktu sampai minggu depan untuk pengosongan lahan, kalau minggu depan tidak dikosongkan maka kita akan melakukan pengosongan secara paksa," ungkap Roy.
Editor : Herawati