get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Ini Imbauan KAPP bagi Insan Pers untuk Suksesi Pilkada 2024

Aksi Balap Liar Berujung Kecelakaan di Manokwari, Pelaku Saling Menabrak

Minggu, 12 Maret 2023 | 15:39 WIB
header img
Korban balap liar di Wosi, Manokwari, Papua Barat mendapatkan perawatan medis usai bertabrakan. Foto : iNewsJayapura.id/Istimewa

MANOKWARI, iNewsjayapura.id --- Badan jalan di area wilayah Wosi Manokwari, Papua Barat kerap menjadi arena balapan liar para remaja maupun pelajar. Kini Aksi balap liar di kawasan tersebut telah menelan korban jiwa.

Kasat lantas Polresta Manokwari, Iptu Subhan Ohoimas melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Manokwari, Ipda Imanuel Arwam, menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan razia dan menindak siapa saja yang masih nekat menjadikan kawasan itu sebagai trek arena balap liar.

Peristiwa naas itu terjadi pada Jumat (10/3/2023) malam, sekira pukul 22.00 WIT. Sesuai informasi dihimpun, beberapa kelompok anak muda pada kesempatan itu nekat memacu gas kendaraan bermotornya meski saat itu kondisi jalanan masih ramai.

"Para kelompok pembalap liar ini sudah melakukan aksinya dengan cara melajukan kendaraan roda dua dengan kecepatan tinggi dan berputar-putar di area tersebut,  setelah beberapa saat kegiatan tersebut dilakukan, salah satu dari pengendara hilang kendali dan saling menabrak dan kemudian berbenturan dengan  pembatas jalan,’’ jelas Arwam.

Selain itu, pelaku balap liar tersebut juga menabrak tiang lampu dan pohon hias hingga terseret sejauh 97 meter, tepat di depan gereja GPKI Manokwari.

"Kendaraan yang ditahan ada dua yang saling bertabrakan, yakni, Fino warna putih biru milik korban tanpa nomor polisi, sementara lawan tabrak motor PCX  dengan nomor  PB 2220 MY. Inisial korban, HA, kerugian materi sebesar Rp5 juta,’’ kata Arwam.

Dia menegaskan bahwa pihaknya bakal menerapkan hukuman bagi pelaku balap liar lantaran telah membahayakan pengguna jalan lain dan meresahkan masyarakat, bahkan hingga berujung maut.

Arwam mengungkapkan, balapan liar melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan dapat ditindak. Adapun aturan yang dimaksud yakni, Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut mengatur larangan balap liar.

Aturan tersebut juga menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Pihaknya berharap, semua elemen bersama menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut