get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Kedua Pilgub Papua: Mari-Yo Beberkan Konsep Layanan Mobile Seperti di Kepolisian

Terkena PHK Tanpa Pesangon, 4 Eks Pekerja Sinar Mas Menanti Keadilan

Kamis, 16 Maret 2023 | 18:10 WIB
header img
Empat pekerja PT Sinar Mas Lereh yang di PHK menanti keadilan. Foto : iNewsJayapura.id/Cornelia Mudumi

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Empat pekerja perusahaan kelapa sawit PT Sinar Mas Lereh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (16/3/2023).

Kedatangan empat orang tersebut untuk memperjuangkan nasib mereka pasca dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tersebut.

PHK sepihak terhadap keempatnya oleh perusahaan tersebut terjadi sebulan lalu tanpa pesangon sesuai yang tertuang dalam peraturan ketenagakerjaan dari PT Sinar Mas Lereh. Keempat orang tersebut yakni, Yomo Murutop, Pius Refwalu, Imanuel Tulak, dan Hendrika Refwalu.

Menurut mereka , pihak maneajemen PT.Sinar Mas  siap membayar pesangon, namun pesangon yang dibayarkan tak sesuai dengan Undang – Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PHK yakni mewajibkan pengusaha membayar kompensasi dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja.

‘’Kami akan dibayar dengan nilai Rp1 juta per tahun. Jadi total saya mendapat Rp18 juta karena telah bekerja selama 18 tahun, sementara pekerja lainnya mendapatkan Rp9 juta dan Rp8 juta,’’ kata Yomo Murutop mewakili lainnya.

Dia pun menegaskan akan memperjuangkan nasib mereka dengan melapor ke Disnaker Kabupaten Jayapura untuk memanggil pihak perusahaan agar membayar hak-hak mereka sebagaiman mestinya.

Yomo Murutop telah bekerja sejak tahun 2005 dengan mekanisme perekrutan namun berstatus buruh harian lepas atau BHL. Bekerja selama belasan tahun, Yomo pun tak mendapatkan hak nya berupa perlindungan sosial bagi tenaga kerja yakni BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menilai tindakan tersebut sebagai strategi dari pihak perusahan, sehingga ketika di PHK tidak  menuntut hak apapun.

Sementara, Pius Refwalu yang telah bekerja selama sembilan tahun dengan status perjanjian kerja  waktu tertentu atau PKWT  terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan, dan Emanuel Tulak masa kerja tujuh  tahun, status PKWT terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan.

Pekerja lainnya, Hendrika Refwalu dengan masa kerja sembilan tahun, status BHL dan tidak terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan. Keempatnya pun menuturkan alasan perusahaan melakukan PHK lantaran usia yang tidak lagi memenuhi persyaratan kerja. Ibarat habis manis sepah dibuang, mereka di PHK sepihak dan tanpa pesangon.

Selain tanpa pesangon dan jaminan sosial, mereka pun tidak menerima surat PHK. Mereka pun menilai tindakan tersebut tidak manusiawi.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Disnaker Kabupaten Jayapura memperhatikan hal tersebut.

‘’Kami sudah bertemu pihak Disbaker, namun belum ada solusi, informasinya malah persoalan iniakan diserahkan ke Disnaker  Provinsi Papua untuk menggunakan jalur mediasi dengan pihak perusahan PT.Sinar Mas Lereh, ini yang membuat kami bingung,’’ ujar keempat orang tersebut.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut