JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Menindaklanjuti Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2022 tentang jaringan trayek di wilayah Kota Jayapura, Pemkot Jayapura mensosialisasikan peraturan tersebut kepada para sopir dan masyarakat.
Sosialisasi dilakukan dengan cara menempel stiker tarif di setiap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, penyesuaian tarif tersebut telah ada sejak Oktober 2022 yang merupakan dampak dari kenaikan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi.
‘’Kami harapkan pengguna jasa transportasi umum tidak lagi bertanya-tanya soal tarif angkutan umum saat ini sesuai rutenya,’’ kata Justin di Terminal Mesran usai sosialisasi, Jumat (31/3/2023).
Sementara itu, Matias Merahabia selaku Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Perbengkelan Dinas Perhubungan Kota Jayapura, mengatakan, sosialisasi tarif angkutan umum ini diharapkan kepada para sopir agar tidak menaikan harga secara sepihak.
‘’Stiker tarif yang telah ditempel di angkutan umum diharapkan dapat menjadi informasi bagi para penumpang,’’ jelasnya.
Matias pun menegaskan akan ada sanksi administrasi bagi pelanggar peraturan tersebut.
Editor : Sari