JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengabulkan gugatan Penggugat (Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara) terkait perkara penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Bupati Tolikara Usman G Wanimbo.
Dikabulkannya gugatan tersebut setelah lima bulan proses sidang berjalan di PTUN Jayapura, Papua. Perlu diketahui bahwa putusan MA ini tertuang pada E-Court Mahkamah Agung Nomor 30.
Dalam putusan MA itu menyebutkan telah menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan tergugat yakni mantan Bupati Tolikara dan mengabulkan permohonan pelaksanaan keputusan dari para penggugat.
Kemudian mewajibkan tergugat menunda pelaksanaan putusan Bupati Tolikara, Nomor 188.4/95 Tahun 2022 tentang pengangkatan atau penetapan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Tolikara, pada tanggal l4 oktober tahun 2022 lalu.
Kuasa Hukum penggugat, Thomas Pembwain mengungkapkan, dengan dikabulkannya permohonan mereka (Penggugat), maka surat keputusan yang diterbitkan oleh mantan Bupati Tolikara Usman G Wanimbo batal demi Hukum.
"Setelah melalui proses sidang akhinya gugatan kita dikabulkan oleh Mahkamah Agung, keputusan ini sudah kita terima melalui email saya, yang dituangkan dalam E-Cort MA No.30, per hari ini, Selasa 4 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIT," kata Thomas.
Thomas mengatakan, dari keputusan tersebut telah membuktikan bahwa proses pelantikan terhadap kepala Kampung baru oleh mantan Bupati Tolikara yang berlangsung di Kabupaten Tolikara pada 14 Oktober tahun 2022 lalu tidak sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
Selain itu, lanjut Thomas, apabila pihak tergugat mengajukan banding atas putusan MA ini, maka pihaknya pun siap mengikuti prosedur yang ada.
"Jangankan Banding mereka mau ajukan Kasasi juga kita siap menghadapi itu," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara, Yan Wenda mengatakan, dengan adanya putusan MA ini, maka pihaknya akan membagi salinan putusan tersebut kepada Pj Bupati Tolikara untuk dapat ditindaklanjuti.
Yan Wenda yang juga Ketua Komisi B DPRD Tolikara itu menjelaskan, dasar mereka (Hak Angket DPRD Kabupaten Tolikara) menggugat mantan Bupati Tolikara bukan atas dasar kepentingan politik, tetapi bagian dari fungsi anggota legislati dalam melakukan pengawasan terhadap pihak eksekutif sebagai mitra kerja.
"Kami ini hanya mendorong para kepala kampung lama itu, karena melihat apa yang dilakukan oleh Mantan Bupati Tolikara ini sudah menyalahi aturan yang ada," ujarnya.
Bahkan tandas Yan Wenda, dengan adanya putusan MA ini, maka menjadi pembelajaran bagi pihak eksekutif, agar setiap menjalankan tugas negara harus sesuai dengan perintah undang-undang, bukan atas dasar kemauan sendiri, ataupun atas dasar kepentingan politik.
"Jadi hasil putusan ini bukan karena kita menang atau karena kita kalah tapi ini dijadikan sebagai hikmah. Siapa pun yang jadi pemimpin kedepan di Kabupaten Tolikara itu bisa melakukan diluar dari hirarki pemerintahan," sambungnya.
Selain itu, ia pun mengatakan jika pihaknya dalam waktu dekat akan membuat Perda baru, terkait pemilihan kepala kampung baru, di Kabupaten Tolikara.
"Namun yang paling penting dari putusan ini, kami akan membuat Perda tentang pemilihan kepala kampung, akan dilakukan setelah adanya Bupati Defenitif, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Yan.
Yan menyampaikan terimakasih kepada semua pihak, terutama kuasa hukum dan Majelis Hakim PTUN serta para kepala kampung di Tolikara yang dirugikan termasuk juga wartawan yang sudah membantu memberitakan dari awal hingga saat ini.
Untuk itu, legislator DPRD Tolikara ini mengharapkan, dengan adanya putusan MA, maka pihak tergugat menerima keputusan ini denga baik.
"Kita harap, semua pihak dapat menerima keputusan ini, karena demi masyarakat. Apalagi kita kerja semuanya untuk rakyat," ujar Yan Wenda.
Editor : Sari