JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Sekretaris Komisi V DPR Papua, Hengki Bayage meminta pihak kepolisian membebaskan 21 warga sipil yang ditahan di Mapolres Yahukimo pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIT.
21 warga sipil yang ditahan tersebut dilakukan pasca penangkapan oleh personel Polres Yahukimo di Jalan Brasa Kompleks Brasa Jonai Bogum, Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Legislator Papua dari enam daerah pemilihan di Kabupaten Yahukimo tersebut mengungkapkan telah mendapatkan informasi bahwa anggota Polres Yahukimo telah melakukan razia terhadap warga sipil.
‘’Kami tidak tahu tindakan tersebut atas inisiatif atau perintah langsung dari Kapolres. Tetapi yang jelas tindakan mereka sangat tidak manusiawi karena masuk ke rumah warga sipil yang dalam keadaan tidur,’’ kata Hengki di kantor DPR Papua, Selasa (16/5/2023).
Hengki pun meminta kepada Kapolres Yahukimo untuk membebaskan 21 warga sipil tersebut lantaran tidak tahu menahu terkait persoalan. Dia mengatakan bahwa penangkapan tersebut membuat masyarakat panik lantaran masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bertanya.
‘’Yang dikhawatirkan jangan sampai salah tangkap orang, terlebih saat mereka dibawa tidak ada surat penangkapan. Segala sesuatu ketika ingin menyalahkan orang dan menuduh orang, harus dibarengi bukti yang kuat,’’ ucapnya.
Adapun 21 warga sipil yang ditangkap dan ditahan di Mapolres Yahukimo yakni Yas Menegei, Kepala Kampung Yerikho, Kepala Kampung Bogum, Martinus Gandeng, Sier Payage, Natan Payage, Babe Heluka, Aminus Senik, Temanius Payage, Obet Heluka, Ham Heluka, Matius Menegei, Paulus Gandeng, Petrus Senik, Elia Sikap, Mianus Sigap, Kenis Menegei, Yonius Payage, Emu Sigap, Herman Giban, dan Hanus Lapie.
Editor : Sari