JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy meminta penetapan calon anggota Majelis Rakyat Papua Kelompok Kerja (MRP Pokja) Agama periode 2023-2024 ditinjau ulang.
Permintaan itu disampaikan legislator Papua tersebut lantaran berdasarkan Pengumuman Gubernur Papua Nomor 161.1/7705/SET tentang calon tetap dan calon terpilih anggota majelis rakyat papua periode 2023 - 2028 setelah dilakukan verifikasi secara berjenjang dari panpil gabungan kabupaten/kota dan panpil Provinsi Papua dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Dia menambahkan bahwa pengumuman penetapan Anggota MRP tersebut belum menjawab surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3105/SJ tentang penyampaian kembali berkas usul pengesahan calon terpilih anggota mrp periode 2023 - 2028 tanggal 13 juni 2023 yang sangat jelas menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi tim pemerintah pusat khususnya pada angka 2 poin b yang merujuk pada Pasal 5 a ayat 1 Perdasus Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP.
"Berdasarkan Perdasi, jelas nama-nama yang diumumkan itu tidak memenuhi syarat (TMS). Tapi, kenapa merekau masih kembali lagi. Verifikasi apa yang dilakukan Panpil Gabungan Kabupaten/Kota dan Panpil Provinsi?,” ucapnya.
Selain itu, kata Yulianus, berdasarkan Surat Mendagri tersebut, juga meminta dilakukan uji publik terhadap hasil pemilihan calon Anggota MRP. Namun, hal itu juga tidak dilakukan oleh Panpil, tetapi tiba-tiba sudah diumumkan.
Oleh karena itu, sebagai anak adat di wilayah Tabi dan Saereri, berdasarkan Perdasus Nomor 5 Tahun 2023, kata dia, telah mengakomodir dan memberikan ruang kepada semua instansi atau organisasi, termasuk lembaga keagamaan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak Papua dari wilayah adatnya masing-masing untuk menjadi anggota MRP.
"Jadi, berikan kesempatan mereka untuk mengurus masyarakatnya di wilayah adat masing-masing, termasuk representasi dari lembaga-lembaga keagamaan. Ini terkait dengan representasi kultur orang asli Papua dalam MRP,” ujarnya.
“Berbeda dengan pemilihan dalam politik praktis, ya silahkan berlomba-lomba, namun MRP ini sudah jelas bahwa mewakili representasi kultur orang asli Papua khususnya di Provinsi Papua yang ada terdiri dari wilayah adat Tabi dan Saereri. Kalau sudah jelas ini dari wilayah adat ini, ya kasih kesempatan, termasuk dari lembaga keagamaan," sambung Yulianus.
Dia pun mempertanyakan lembaga keagamaan tersebut apakah tidak ada dari wilayah adat Tabi dan Saereri yang mampu menjadi wakil mereka di MRP, sehingga harus mengangkat orang lain dari wilayah adat lain.
Terlebih, kata dia, dengan adanya pemekaran provinsi di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah juga sudah terbentuk MRP dan saat ini tengah dalam proses rekrutmen.
Semestinya lembaga - lembaga keagamaan di Provinsi Papua memberikan rekomendasi kepada anak-anak, adat dari wilayah adat Tabi dan Saereri untuk duduk menjadi anggota MRP,” tegasnya.
"Jangan sampai hal ini menjadi pertentangan sesama anak-anak Papua. Seharusnya kita bisa bicara baik-baik. Meski Papua sudah terbagi dalam beberapa provinsi, namun secara kultur kita tidak terpisahkan, hanya administrasi saja. Anak-anak Tabi dan Saereri tidak mungkin memaksakan diri untuk menjadi Anggota MRP di Papua Pegunungan, Papua Tengah maupun Papua Selatan, karena itu sebuah kemustahilan," imbuhnya.
Meski begitu, Yulianus mengapresiasi terhadap pengumuman penetapan calon Anggota MRP tersebut lantaran hal itu merupakan keseriusan dari Pemprov Papua bersama dengan semua elemen terkait dengan penyelesaian pemilihan calon Anggota MRP.
“Terlebih dalam pemerintahan Otonomi Khusus (Otsus), MRP merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan yang wajib ada yakni Gubernur, DPR Papua dan MRP,” ucapnya.
Editor : Sari