PUNCAK JAYA, iNewsJayapura.id - Jajaran Forkopimda yang dipimpin oleh Tumiran selaku Pj. Bupati Puncak Jaya berkumpul di Alun-alun Kota Baru, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, untuk memusnahkan barang bukti minuman beralkohol berupa Jenis botol, CT (Cap Tikus) ,Vodka, Whisky Robinson dan alat perang tradisional (Panah) dari hasil penangkapan dan penyitaan oleh Polres Puncak Jaya, Sabtu (07/10/2023).
Razia dan penyitaan terhadap benda terlarang tersebut dilakukan oleh Polres Puncak Jaya yang dipimpin oleh AKBP Kuswara selaku Kapolres Puncak Jaya. "Barang-barang terlarang ini adalah barang barang yang dapat mengakibatkan penyakit masyarakat", tutur Kapolres Puncak Jaya. Dirinya menambahkan "Hal ini untuk meminimalisir tindak pidana yang terjadi dari penyakit masyakarat yang timbul akibat minuman beralkohol, karena minuman beralkohol biang dari semua tindak pidana yang mungkin terjadi di wilayah Puncak Jaya".
Jumlah pemusnahan barang bukti yaitu 2.625 (dua ribu enam ratus dua puluh lima) buah anak panah, 326 (tiga ratus dua puluh enam) botol Miras jenis lokal dan bermerek, 196 (seratus sembilan puluh enam) Busur, 54 (lima puluh empat) Tali busur, 7 (tujuh) buah parang, dan 1 (satu) buah Kampak.
Tumiran menyampaikan "Forkopimda bersama TNI-Polri sudah berkomitmen bahwasanya harus menjaga komitmen ini bersama, dan jangan membiarkan oknum yang mengedarkan minuman beralkohol yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan".
"Seluruh elemen masyakarakat tidak menginginkan miras tersebut terus beredar di lingkungan masyarakat dan ini harus menjadi komitmen kita bersama, mengingat kita akan memasuki tahun politik juga", imbuh Tumiran.
Editor : Damn