get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda Desak Polda Papua Usut Tuntas Kasus Asusila Mantan Bupati Biak

Diduga Salah Bayar Tanah Gor Hiad Sai, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 15 November 2023 | 18:59 WIB
header img
Kuasa hukum penggugat, Jusuf Timisela saat didampingi Moses Wanggar Mahuze dan Yulius Yogi dalam konferensi pers di kediamanya. Foto: M. Syahrir Muslimin

MERAUKE, iNewsJayapura.id - Tanah Gedung Olahraga (GOR) Hiad Say Merauke Papua Selatan yang telah dibayar Pemerintah Kabupaten Merauke sebesar 15 miliar rupiah sekitar bulan April 2023 lalu, kembali digugat ke Pengadilan Negeri Merauke oleh pemiliknya.

Gugatan itu dilayangkan oleh Yulius Yogi sebagai penggugat 1 dan Moses Wanggar Mahuze sebagai penggugat 2, gugatan ke Pengadilan Negeri Merauke itu sebagaimana disampaikan Jusuf Timisela selaku kuasa hukum dari kedua penggugat tersebut ketika memberikan pernyataan pers di kediaman Yulius Yogi, di Jalan Natuna, Kelurahan Karang Indah, Merauke Papua Selatan, Selasa (14/11/2023).

Kuasa hukum penggugat Jusuf Timisela saat didampingi Moses Wanggar Mahuze dan Yulius Yogi dalam konfrensi persnya mengungkapkan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Merauke pada hari selasa tanggal 14 November 2023 sehubungan dengan adanya dugaan salah bayar tanah gedung olahraga hiad sai oleh pemerintah Kabupaten Merauke Papua Selatan. 

“Pada tahun 1975, tepatnya tanggal 3 Maret, Bapak Iyong Yama Mahuze yang merupakan bapak kandung dari Seprinus Watke Mahuze telah mengakui bahwa tanah gedung olahraga itu milik Matius Yapri Mahuze adalah orang tua dari Moses Mahuze dan Yulius Yogi yang saat itu sudah diangkat sebagai anak, dimana beliau juga memberikan hibah kepada bapak Yogi dalam hal membantu Bapak Musa untuk pengurusan tanah ini,” ujarnya 

Dengan adanya pembayaran tanah tersebut kepada pihak lain yang jelas orang tua sejak dulu mengakui bahwa milik Matius Yapri Mahuze sehingga menurutnya pembayaran tersebut patut diduga salah bayar, sehingga pihaknya akan melaporkan bupati merauke dalam hal ini selaku pemerintah daerah ke Komisi Pemberstasan Korupsi atau KPK dalam waktu dekat,"pungkasnya

"Pembayaran 15 miliar itu dilakukan pemerintah daerah kabupaten Merauke kepada Seprianus Mahuze tanpa melibatkan Moses Mahuze dan Yulius Yogi sebagai pewaris dari tanah tersebut, sehingga pihaknya saat ini melakukan gugatan di pengadilan negeri Merauke Papua Selatan dengan jadwal persidangan pertama direncanakan pekan depan hari selasa tanggal 21 November 2023,"tutupnya

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut