get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Nataru, Ini Imbauan Kepala Suku Besar Maybrat di Manokwari

Banyak Fakta Persidangan Tak Dipakai Hakim Tipikor Makassar Untuk Kasus RHP

Rabu, 06 Desember 2023 | 19:52 WIB
header img
Mantan bupati dua periode di Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak saat di pengadilan Tipikor Makassar. Foto: iNewsJayapura.id

JAYAPURA, iNewsJayapura.idMantan bupati dua periode di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Ricky Ham Pagawak, terus membeberkan beberapa fakta persidangan yang dikesampingkan untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim yang diketuai Joharas Siringo Ringo. Pada sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, (30/11/2023).

Menurut RHP ada beberapa fakta sidang Yang di kesampingkan Majelis Hakim Dimana Fakta saksi Simon Pampang dan anaknya Jusieandra Pribadi Pampang membenarkan bahwa selama ini ada ganti – ganti rugi Masyarakat lokal yang melakukan aksi pemalangan atas setiap pengerjaan jalan program pemerintah di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Semua itu para pengusaha meminta dirinya sebagai bupati kala itu, untuk selesaikan. Selesaikan dengan uang atau dana itu pemberian dari Simon. Namun hal itu juga tidak dibuat menjadi alasan dasar yang meringankan bagi majelis hakim dalam membuat keputusan.

Berikutnya bantuan yang diberikan kedua pengusaha Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang adalah berupa uang sebagai ganti rugi. Selanjutnya seperti saksi Marthen Toding yang menyumbangkan dana bagi suksesnya konferensi GIDI. Namun oleh hakim malah mengatakan, RHP sebagai Ketua Panitia Konferensi GIDI telah menerima suap.

“Simon sumbang uang Rp. 2 miliar, Andra Rp. 700 juta plus sumbangan kursi plastic sebanyak 3000 kursi, untuk Konferensi GIDI. Itu dianggap saya terima suap. Padahal kami sudah buktikan di pengadilan dengan laporan panitia konferensi. Saksi Simon dan Andra juga mengakui bahwa mereka pernah menyumbang untuk kegiatan gereja GIDI. Tetapi jumlahnya mereka lupa. Kesaksian mereka ini saya benarkan dan sampaikan ke hakim bahwa Simon Rp. 2 Milliar dan Andra Rp. 700 juta plus kursi. Itu sudah jelas dan ini fakta persidangan. Tetapi hakim ambil kesimpulan lain. Hakim seharusnya menggunakan fakta ini, karena ini pengakuan para saksi,”sesalnya.

 Para saksi ini juga menyampaikan bahwa kalau sebagai pengusaha sering memberikan dana kepada masyarakat yang mengalami kedukaan, sakit  atau apa saja selalu dibantu. “Jadi kami bantu dan tidak pernah ada kesepakatan dengan Pak Bupati RHP akan mendapatkan sekian persen dari setiap proyek,”jelas RHP menjelaskan apa yang terjadi di persidangan saat itu.

Tetapi luar biasanya dalam keputusan hakim, dirinya malah dituduh menerima fee. Padahal dalam sidang kesaksian dari bapak dan anak ini. Menyatakan tidak pernah mengatakan memberikan fee kepada dirinya sebagai terdakwa.

“Apalagi saksi Marhen Toding. Tetapi itu dibilang dalam putusan hakim bahwa saya terima fee. Ini sudah pembunuhan karakter saya, dengan beberapa kejadian di kasus suap ini,”tuturnya dengan nada lirih.

Sementara Soal Gratifikasi. Pada kesempatan itu Ricky Ham menjelaskan pengertian gratifikasi adalah pemberian hadiah. Dirinya menampik ada tudingan bahwa ada pengusaha, ASN/pegawai yang membantu dirinya. “Sekarang saya balik tanya. Sekarang saya ini dianggap penerima. Terus kenapa pemberi tidak di proses hukum dan dijadikan tersangka dan menjadi terdakwa. Kalau dituduh ada yang memberikan, pemberinya siapa. Pemberi harus juga ditetapkan sebagai tersangka dan proses hingga ke pengadilan. Tetapi ini Tunggal,semua dialamatkan kepada saya. Berarti saya terima uang dari setan. Bukan terima uang dari pengusaha atau ASN sekalipun,”bebernya.

Saat ini yang lebih fatal dan aneh, katanya pengusaha yang memberikan uang kepadanya Hendrik Parura.

“Hendrik Parura ini dia pengusaha yang membangun kantor bupati. Ada uang yang dia kirim untuk belanja bahan kepada Sdr Sukri Matdoan dan juga Agus Suriyanto alias Ai serta Slamet dan Anshar. Itu untuk pembelian bahan bangunan. Hari ini Kantor Bupati sudah jadi dan sudah diresmikan. Itu tidak ada urusan dengan saya dan bukan urusan saya. Dan dalam fakta persidangan bahwa sdr Slamet sudah mengaku dia yang belanja atap dan kerangka baja yang dibeli dari Jakarta. Sukri dan Ai, Anshar mereka membeli seluruh bahan bangunan dari Jayapura. Melalui Hendrik, itu juga saya dianggap menerima gratifikasi,”ungkapnya terkait fakta – fakta di persidangan, yang sama sekali tidak dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat keputusan.

Selanjutnya untuk ASN yakni saksi Agustinus Pagawak ada dana sekitar Rp. 19 miliar. Agus dipanggil sebagai saksi di pengadilan yang bersumber dari panitia Konferensi GIDI. Dimana saksi sebagai Bendahara Panitia Konferensi GIDI. Dimana saksi mengaku telah mentransfer uang kepada Sdr Sukri, Agustinus Iriyanto dan juga Slamet untuk belanja kebutuhn kongres.

Dalam pembelaan/pledoi  dirinya sebagai terdakwa  dalam persidangan. Sudah dilampirkan beberapa alat bukti berupa surat pembentukkan Panitia Konferensi GIDI dimana Agustinus sebagai bendahara dan dirinya Ricky Ham Pagawak sebagai Ketua Panitia.

“Jadi uang yang dikeluarkan Sdr Agus Pagawak itu murni uang konferensi. Sekarang yang menjadi pertanyaan saya, kok bendahara konferensi GIDI kirim uang. Saya dituduh terima gratifikasi dari Pak Agus. Kalau saya terima gratifikasi, kenapa konferensi GIDI bisa digelar hingga sampai penutupan dan menghasilkan terpilihnya Presiden GIDI yang baru. Ini persoalan yang luar biasa,”ujarnya.

Diketahui Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan yang diketuai Jahoras Siringo ringo pada hari Kamis (30/11/2023), menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta terhadap terdakwa, Ricky Ham Pagawak dalam kasus suap dan gratifikasi. Tetapi  apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan mantan Bupati Mamberamo Tengah untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 209 miliar kepada negara. Jika tidak diganti selama satu bulan, maka diganti dengan harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terpidana tidak punya harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut