JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Ahli waris korban tenggelam di Pantai Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, atas nama Habib Hasan mendapatkan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Cabang Papua Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase mengatakan, almarhum Habib Hasan merupakan peserta BPJamsostek terdaftar dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Almarhum didaftarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Kota Jayapura. Almarhum telah dicover dua program sejak 1 Februari 2024," jelas Haryanjas, Senin (19/1/2024).
Dia menjelaskan, ahli waris akan menerima santunan program JKM sebesar Rp42 juta lantaran meninggal dunia tidak sedang menjalankan tugas sebagai petugas KPPS.
"Kami telah menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa almarhum akan menerima klaim dan akan dibayarkan setelah berkas rampung. Ahli waris akan menerima santunan satu program yaitu kematian, karena saat peristiwa terjadi, almarhum tidak bertugas sebagai KPPS," ujarnya.
Sebelumnya, Basarnas, Polair Polresta Jayapura Kota dan Dit Polairud Polda Papua melakukan pencarian dua korban tenggelam di Pantai Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (17/2/2024). Satu dari dua korban bernama Habib Hasan.
Korban Habib Hasan ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa pada Minggu (18/2/2024) pagi tak jauh dari lokasi kejadian.
Editor : Sari