get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Papua : Pelaksanaan Pilkada Lebih Baik dari Sebelumnya

Ribuan Suaranya Hilang Caleg DPRD di Kabupaten Puncak Minta KPU Segera Kembalikan

Senin, 29 April 2024 | 04:11 WIB
header img
Ermanus Pinim, Caleg DPRD Kabupaten Puncak dari Partai PKB, saat memberikan keterangan 3.417 suaranya hilang di Pleno Kabupaten, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Cornelia Mudumi)

MIMIKA, iNewsJayapura.id - Calon Legislatif DPRD Kabupaten Puncak, dari partai PKB Ermanus Pinim meminta KPU Kabupaten Puncak kembalikan suaranya. 

Pelaksanaan Pleno tingkat distrik pada 7 Maret 2024, Ermanus Pinim mendapatkan suara sebanyak 3.417 suara, dan sangat di sayangkan pada saat pleno tingkat Kabupaten yang di laksanakan di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah pada 14 Maret 2024 lalu, suaranya hilang.

Hal ini membuat dirinya kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Puncak, dimana dirinya sebagai calon legislatif yang di usung Partai PKB dapil satu, Distrik Mabugi, Kabupaten Puncak, mempertanyakan ribuan suaranya kepada KPU di kemanakan.

Ermanus menuntut KPU Kabupaten Puncak agar segera mengembalikan suaranya.

"Menyangkut suara yang kami peroleh dari distrik Mabugi, Kabupaten Puncak, dimana hari penetapan suara tingkat distrik, suara yang kami peroleh sebanyak 3.417 dan telah memenuhi syarat untuk mendapat kursi di DPRD, Namun mirisnya Pelaksanaan Pleno tingkat Provinsi Papua Tengah, suara hilang, Padahal sudah jelas ada kursinya".Jelasnya.

Ermanus mengungkapkan ada dugaan permainan yang di lakukan oleh KPU Kabupaten Puncak. Hingga saat ini dirinya tidak mau menyerah dan tetap dengan pendirian mengejar ribuan suanya yang hilang di Pleno tingkat Provinsi.

Masyarakat di Distrik Mabugi Juga mempertanyakan suara yang telah mereka berikan kepada Calon Legislatif atas nama Ermanus Pinim.

"Masyarakat di distrik Mabugi juga menanyakan suara tak suara yang telah mereka berikan di kemanakan oleh KPUD Puncak, padahal sudah berhasil mendapatkan kursi di DPRD Puncak, ini tidak adil, Ketua KPU Kabupaten puncak harus berlaku Adil dan tangung jawab".tambahnya.

Ermanus juga tidak tinggal diam, dirinya memberikan waktu tiga hari kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Puncak agar segera kembalikan perolehan hak suaranya, serta penetapan kursi DPRD Kabupaten Puncak. Kalau belum di tanggapi, dirinya akan melaporkan dan proses di jalur hukum dugaan kecurangan atas hilangnya ribuan suara miliknya ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut