get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Jayapura Berhasil Ringkus Pelaku Curas dan Barang Bukti Diamankan

2 Remaja di Sentani Diamankan Polisi usai Aniaya Seorang Perempuan

Senin, 29 April 2024 | 17:27 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda Di Dampingi Kanit Pidsus Ipda I Wayan Dadan Yogiantara Saat memberikan Keterangan Pers terkait vidio Viral Penganiayaan dengan menghadirkan 2 pelaku penganiayaan. Foto : Cornelia Mudumi

JAYAPURA, INewsJayapura.id - Seorang remaja perempuan berinisial RAQA berusia 16 tahun menjadi korban penganiayaan oleh tiga remaja wanita berinisial FY (17), SE (17) dan PP.

Kasus ini kemudian menjadi viral di media sosial, dimana aksi kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (25/4/2024) di lapangan basket Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Polisi menindaklanjuti kasus tersebut dengan menahan dua pelaku, satu lainnya masih dalam pencarian.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda A.B Trenggoro, mengungkapkan kronologi kejadian korban dijemput oleh saksi AP yang juga sebagai perekam dalam video kekerasan tersebut.

Korban kemudian dibawa ke lokasi penganiayaan dan telah menunggu tiga pelaku. PP kemudian mendatangi pelaku dan menanyakan ke korban hubungannya dengan kekasih pelaku.

Namun korban membantah dan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah jalan dengan kekasih pelaku. Pelaku tidak terima pengakuan korban kemudian melakukan pengeroyokan dengan memukul korban dan menendang hingga terjatuh.

Melihat kejadian tersebut, anggota Pos Polisi Pasar Lama kemudian melerai dan mengarahkan korban untuk segera dibawa ke Rumah Sakit. Hingga saat ini korban masih dirawat di RS Yowari akibat luka lebam saat pengeroyokan tersebut.

Trenggono mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan saat merekam dan baju yang dikenakan korban saat kejadian.

Para pelaku terancam pasal 76 C pasal 80 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

Editor : Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut