JAKARTA, iNewsJayapura.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambilalih penanganan dugaan penyelewengan anggaran dana Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 yang nilainya diduga mencapai Rp8 triliun.
Hal ini disampikan Massa Aksi dari Aliansi Rakyat Menggugat Indonesia (ARMI) saat menggelar aksi di depan gedung KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.
"Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) korupsi telah menjadi salah satu masalah paling mendalam yang dihadapi oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Tidak hanya merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, memperlebar kesenjangan sosial, dan menghambat pembangunan ekonomi. Inilah sebabnya mengapa korupsi sering dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa," kata koordinator aksi ARMI Bung Wake, Jumat (2/8/2024).
Saat ini kasus tersebut di tangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Namun detail nama-nama individu atau pejabat yang telah diperiksa sampai saat ini juga belum dirilis termasuk siapa tersangkanya dalam kasus tersebut.
"Dengan ini kami mendesak KPK untuk segera mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana PON 2021. Karena hingga saat ini, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua tidaklah menunjukan progres yang signifikan," ujar Bung Wake
Selain mendesak agar KPK segera mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana PON 2021 dari Kejaksaan Tinggi Papua guna memastikan proses hukum yang adil, transparan, dan tanpa tekanan.
Pihaknya meminta agar proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan dilakukan secepat mungkin dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta