get app
inews
Aa Read Next : Festus Serukan Pengangkatan ASN 100% Anak Asli Papua Pegunungan untuk Wujudkan Kemandirian Daerah

Tokoh Agama Papua Minta MRP Jangan Ambil Alih Tugas Pemerintahan

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 18:59 WIB
header img
Tokoh agama Papua, Yones Wenda saat menyikapi rekomendasi Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se wilayah Papua. (Foto: Darul Muttaqin)

JAYAPURA, iNewsJayapura.idTokoh agama Papua, Yones Wenda menyikapi rekomendasi Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se wilayah Papua terkait kriteria Orang Asli Papua dalam pencalonan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024.

Yones mengatakan, MRP sebaiknya menjalankan tugas dan fungsinya yaitu melindungi hak-hak OAP seperti adat, seni dan budaya serta keagamaan khususnya di Tanah Papua sesuai dengan Undang – Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001.

“Undang – undang yang telah ditetapkan pemerintah bertujuan untuk membangun negara ini, oleh sebab itu kita harus menjalankan tugas masing-masing,” tegas Yones Wenda yang merupakan Sekretaris Sinode Gereja Kemah Injil Masehi (Kingmi) Indonesia Provinsi Papua di Jayapura, Selasa (6/8/2024).

Dia pun meminta MRP tidak mengambilalih tugas pemerintahan dan juga meminta agar lembaga tersebut dapat melihat kembali Undang – Undang Otsus.

“Pemerintah punya tugas jelas diatur oleh negara, dan MRP juga punya tugas jelas, ini yang perlu dipahami bersama,” kata Yones Wenda.

Diketahui bahwa Asosiasi MRP se wilayah Papua telah melakukan pertemuan dan membahas kriteria calon gubernur dan wakilnya, calon bupati dan wakilnya serta calon walikota dan wakilnya dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang nantinya digunakan di 6 provinsi di wilayah Papua dalam tahapan pencalonan pada Pilkada 2024.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut