get app
inews
Aa Text
Read Next : BTM-YB Menang di Pilgub Papua dengan Jumlah Suara 269.970

Sistem Noken Sampai Saat ini Masih Dipakai di 2 Provinsi

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:38 WIB
header img
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, Fredy Wamo. (Foto : Berti Pahabol)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Pegunungan, Fredy Wamo menyampaikan sistem NOKEN pada saat Pemilukada sampai saat ini masih di terapkan oleh Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah.

"Sistem Noken itu kan berjalan sesuai dengan yang di amanat kan artinya kesepakatan dilakukan sebelum hari H, sehingga pada tanggal 27 November mereka tinggal mengeksekusi kesepakatan tersebut," ujarnya

"Setelah itu di tuang kan kedalam berita acara kejadian khusus sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1774 itu telah di catat bahwasanya mereka sepakat untuk memberikan suara kepada masing-masing Paslon dengan jumlah yang sudah di sepakati bersama," lanjut Fredy Wamo kepada wartawan, Rabu (18/12/24).

Ia juga menambahkan bahwa walaupun sistem Noken akan tetapi proses tersebut dilakukan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat dan tidak bisa dilaksanakan di tempat yang berbeda.

"Jadi alurnya adalah sebelum tanggal 27, musyawarah antara kepala suku dan masyarakat sudah di laksanakan sehingga pada saat hari H hasil kesepakatan tersebut tinggal di tuangkan dalam C1 dan fom kejadian khusus itu," kata Fredy

Akan tetapi Fredy Wamo menyampaikan bahwa tahun ini (2024) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Papua Pegunungan ada dua (2) Kabupaten yang tidak melakukan sistem Noken yaitu Yalimo dan Pegunungan Bintang.

"Jadi hanya dua (2) Kabupaten yang tidak melakukan sistem Noken dan alasannya pun sampai saat ini kami belum mengetahui, memang untuk enam (6) Kabupaten lainnya di Provinsi Papua Pegunungan memakai sistem Noken akan tetapi untuk Ibu Kota masing-masing Kabupaten tidak memakai sistem Noken karena kita menghargai masyarakat yang non Orang Asli Papua," imbuhnya.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut