LMA Biak Numfor Desak KKP Tertibkan Kapal Nelayan Swasta di Zona Tradisional

BIAK NUMFOR, iNews.id – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Biak Numfor mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menertibkan kapal-kapal nelayan swasta yang beroperasi di zona tangkapan nelayan tradisional.
Ketua Lembaga Adat Masyarakat (LMA) Biak Numfor, David Rumansara menyatakan operasi ini meresahkan masyarakat pesisir Biak Numfor, Supiori, dan pulau-pulau sekitarnya.
“Saya Ketua LMA minta dengan tegas kepada Pemerintah Pusat, Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengatur baik kapal-kapal nelayan swasta yang beroperasi secara liar di wilayah zona nelayan tradisional yang meresahkan masyarakat pesisir Biak Numfor, Supiori dan kepulauan-kepulauan wilayah adat nelayan tradisional,” tegas David Rumansara, Sabtu (29/3/2025).
LMA merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagai landasan hukum perlindungan nelayan tradisional. Mereka mempertanyakan efektivitas penegakan hukum dan meminta kejelasan status undang-undang tersebut.
Selain penertiban, LMA menuntut peningkatan pengawasan oleh TNI-AL, penegakan hukum yang tegas, dan pelibatan nelayan tradisional dalam menjaga keamanan laut. Mereka menekankan pentingnya perlindungan nelayan tradisional untuk ketahanan pangan dan keberlanjutan sumber daya laut.
Editor : Darul Muttaqin