get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabupaten Maluku Tenggara Ditetapkan sebagai Lokasi Modeling Rumput Laut 2024

LMA Biak Numfor Desak KKP Tertibkan Kapal Nelayan Swasta di Zona Tradisional

Sabtu, 29 Maret 2025 | 20:44 WIB
header img
Ketua Lembaga Adat Masyarakat (LMA) Biak Numfor, David Rumansara. (Foto: Darul Muttaqin)

BIAK NUMFOR, iNews.id – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Biak Numfor mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menertibkan kapal-kapal nelayan swasta yang beroperasi di zona tangkapan nelayan tradisional.

Ketua Lembaga Adat Masyarakat (LMA) Biak Numfor, David Rumansara menyatakan operasi ini meresahkan masyarakat pesisir Biak Numfor, Supiori, dan pulau-pulau sekitarnya.

“Saya Ketua LMA minta dengan tegas kepada Pemerintah Pusat, Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengatur baik kapal-kapal nelayan swasta yang beroperasi secara liar di wilayah zona nelayan tradisional yang meresahkan masyarakat pesisir Biak Numfor, Supiori dan kepulauan-kepulauan wilayah adat nelayan tradisional,” tegas David Rumansara, Sabtu (29/3/2025).

LMA merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagai landasan hukum perlindungan nelayan tradisional. Mereka mempertanyakan efektivitas penegakan hukum dan meminta kejelasan status undang-undang tersebut.

Selain penertiban, LMA menuntut peningkatan pengawasan oleh TNI-AL, penegakan hukum yang tegas, dan pelibatan nelayan tradisional dalam menjaga keamanan laut. Mereka menekankan pentingnya perlindungan nelayan tradisional untuk ketahanan pangan dan keberlanjutan sumber daya laut.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut