get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Kenaikan Harga, Polres Jayapura Pantau Distribusi Beras di Sejumlah Titik

Minyak Gosok Ternama Beredar Luas di Jayapura, Polisi Ungkap Pelaku

Senin, 22 September 2025 | 17:05 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali saat menunjukkan barang bukti minyak gosok palsu dalam konferensi pers. (Foto: Cornelia Mudumi)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Berawal dari Manokwari Papua Barat hingga ke Jayapura Minyak Gosok Palsu merek ternama diedarkan. Mirisnya Minyak tawon palsu itu telah di edarkan sejak tahun 2019.

Pengungkapan itu terjadi ketika Tim Reskrim Pres Jayapura Menangkap satu orang pelaku Berinisial AH dan menyita barang bukti berupa ratusan botol minyak gosok palsu beserta dengan alat dan bahan pembuatannya.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali dalam pengungkapan itu di lakukan setelah menerima aduan masyarakat yang membeli minyak tawon di salah satu toko. Dari aduan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku di rumah kosan yang merupakan Pabrik di wilayah Kali acai Abepura, Kota Jayapura.

"Penyelidikan ini kami lakukan setelah menerima aduan warga yang membeli makanan nyak tawon palsu di salah satu toko di Sentani. Dari aduan itu kita melakukan kami melakukan penyelidikan kurang lebih hampir datu tahun ubtuk mengungkap pembuatan minyak tawon palsu ini, " ungkap Alamsyah pada, Senin (22/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memproduksi minyak tawon palsu sejak tahun 2019 di manokwari,Papua Barat, kemudian pindah ke kota Jayapura pada 2021.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku bahwa dirinya mulai memproduksi minyak tawon palsu sejak tahun 2019 di manokwari. Setelah itu pindah ke Jayapura dan lanjut meproduksi lagi sejak tahun 2021," ucap Ali.

Untuk sekali produksi pelaku, berhasil membuat minyak gosok palsu hingga lima ribu botol dan di edarkan di wilayah kota Jayapura, kabupaten Keerom, dan Kabupaten Jayapura.

"Jadi sejak tahun 2021, pelaku sudah memproduksi ribuan botol minyak tawon palsu dan diedarkan dengzn menggunakan jasa kurir di sejumlah kios dan apotik di kota Jayapura, kabupaten Keerom, dan Kabupaten Jayapura. Jadi tidak hanya kios saja, tapi kami pastikan bahwa minyak tawon ini sudah masuk ke apotek apotek," ungkapnya.

Minyak tawon palsu itu di produksinya menggunakan bahan bahan Yakni minyak goreng-minyakkita, larutan pewarna, kayu manis, minyak GPU, minyak kayu putih dan mentol kristal.

“Untuk Botol kemasan di pesan di makassar dan lebel di pesan di Jakarta,” jelasnya.

Saatcini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 435 junto pasal 138 undang - undang RI tahun 2023 tentang kesehatan, dan undang - undang konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp5 milliar.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut