get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Damai Cartenz Gagalkan Gerak Jaringan Aibon Kogoya, Satu Komandan KKB Ditangkap

Bawa 600 Gram Ganja, Residivis Narkotika Berhasil Digagalkan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:55 WIB
header img
Pria berinisial AW alias Ara (41) berhasil diciduk bersama barang bukti narkotika jenis ganja. (Foto:Istimewa).

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Pria berinisial AW alias Ara (41), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 600 gram pada Sabtu (24/01/2025) malam. Penangkapan dilakukan pukul 20.21 WIT di depan Hotel Asia Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, setelah tim mendapati informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi narkotika di sekitar Pasar Hamadi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura, AKP Febry V. Pardede menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur tim opsnalnya di lapangan.

“Kami menindaklanjuti hasil penyelidikan tim dalam mengumpulkan informasi, kemudian disaat target terindikasi kuat membawa narkotika, tim langsung melakukan penindakan dan menemukan narkotika golongan I jenis ganja yang dibawa pelaku. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan diakuinya bahwa dirinya merupakan residivis kasus narkotika,” ujar AKP Febry.

Petugas menyita 17 paket besar ganja, dua handphone, sepeda motor Honda Scoopy, tas, helm, serta sejumlah barang lainnya.

Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat tinggal tersangka, dan kembali ditemukan dua paket besar ganja yang disembunyikan di dalam helm di kamar pelaku.

AKP Febry menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba, terlebih yang telah berulang kali melakukan kejahatan serupa.

“Perang terhadap narkoba adalah harga mati. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas keamanan di Kota Jayapura,” ucapnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Menutup keterangannya, AKP Febry mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga Kota Jayapura tetap aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” katanya.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut