Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Pucuk Revolver Diamankan di Markas OPM Kodap III/Ndugama
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Baliho, Kuasa Hukum Sumirah Alom: Jangan Bangun Persepsi yang Mendahului Kepastian Hukum

Rabu, 08 Juli 2026 | 14:12 WIB
  • author Darul Muttaqin
Polemik Baliho, Kuasa Hukum Sumirah Alom: Jangan Bangun Persepsi yang Mendahului Kepastian Hukum
Advokat dan Konsultan Hukum, Toenjes Swansen Maniagasi yang juga merupakan Kuasa Hukum Sumirah Alom. Foto/Ist

JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Poster ucapan selamat yang beredar di media sosial atas pelantikan Paulus Ubruangge sebagai Wakil Bupati Kabupaten Nduga menuai perhatian dari kalangan praktisi hukum. Pasalnya, dalam poster tersebut masih dicantumkan identitas Mesakh Mirin sebagai Anggota DPR RI Fraksi PAN Daerah Pemilihan Papua Pegunungan periode 2024–2029.

Toenjes Swansen Maniagasi, Advokat dan Konsultan Hukum yang juga merupakan Kuasa Hukum Sumirah Alom, menilai masyarakat perlu memahami persoalan tersebut secara utuh agar tidak terbentuk persepsi yang keliru mengenai proses ketatanegaraan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penetapan Paulus Ubruangge sebagai Wakil Bupati Kabupaten Nduga merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan daerah yang harus dihormati sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut berbeda dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI, sehingga keduanya tidak dapat dipersamakan.

“Masyarakat perlu memahami bahwa penetapan Wakil Bupati Kabupaten Nduga tidak otomatis menentukan siapa yang akan mengisi kursi DPR RI melalui mekanisme PAW. Kedua proses tersebut memiliki dasar hukum, prosedur, dan kewenangan lembaga yang berbeda,” ujar Toenjes dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, PAW Anggota DPR RI merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya, serta berbagai peraturan pelaksana yang mengatur tata cara penggantian anggota legislatif.

Toenjes juga menyoroti pencantuman jabatan Mesakh Mirin sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029 dalam poster tersebut.

Menurutnya, apabila benar telah berlangsung proses pengunduran diri, pemberhentian dari keanggotaan partai politik, serta proses administrasi pemberhentian sebagai Anggota DPR RI sebagaimana tercermin dalam dokumen-dokumen resmi yang telah beredar, maka informasi mengenai status jabatan yang disampaikan kepada publik sepatutnya disesuaikan dengan kondisi hukum yang berlaku.

“Informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat harus mencerminkan fakta hukum yang aktual. Apabila terdapat perubahan status hukum seseorang, maka penyampaiannya juga harus mengikuti perkembangan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” katanya.

Meski demikian, penilaian mengenai efektif atau tidaknya suatu pemberhentian tetap menjadi kewenangan lembaga negara sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Toenjes menegaskan bahwa keterangannya tidak dimaksudkan untuk membela kepentingan Paulus Ubruangge.

Ia menyampaikan bahwa dirinya bertindak semata-mata sebagai Kuasa Hukum Sumirah Alom, yang memiliki kepentingan hukum dalam proses PAW DPR RI Daerah Pemilihan Papua Pegunungan.

“Kepentingan hukum kami lahir karena klien kami memiliki hak konstitusional yang bergantung pada kepastian hukum proses PAW DPR RI. Oleh sebab itu, perkembangan status hukum Saudara Paulus Ubruangge mempunyai konsekuensi hukum terhadap kepentingan klien kami,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian hukum mengenai proses PAW tidak dapat ditentukan oleh narasi politik, poster, ataupun opini yang berkembang di ruang publik.

Toenjes mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, setiap tindakan pemerintahan maupun proses pengisian jabatan publik harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan melalui keputusan lembaga yang berwenang.

“Kepastian mengenai siapa yang berhak menduduki kursi DPR RI hanya dapat ditentukan melalui mekanisme konstitusional dan keputusan lembaga negara yang berwenang, bukan melalui poster, opini publik, ataupun pernyataan politik,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas kepastian hukum, legalitas, kecermatan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam setiap tahapan penyelenggaraan negara.

Sebagai Kuasa Hukum Sumirah Alom, Toenjes memastikan pihaknya akan terus mengawal seluruh proses PAW DPR RI Papua Pegunungan agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat maupun ucapan selamat. Namun demikian, seluruh informasi yang disampaikan kepada publik harus tetap mengedepankan akurasi fakta dan tidak membangun persepsi yang mendahului proses hukum. Tujuan kami adalah memastikan hak-hak konstitusional klien kami tetap terlindungi dan seluruh proses PAW berlangsung sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Editor: Darul Muttaqin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut