FAK-FAK, iNewsJayapura.id - Banyaknya pengendara yang belum taat aturan dan Undang-undang Berlalu Lintas hingga beberapa kejadian yang merenggut nyawa di jalan Raya Kabupaten Fak-Fak, membuat Satuan Lalu Lintas Polres Fak-Fak melakukan razia kendaraan bermotor.
Razia yang dilakukan selama dua hari ini, di jalan Salasa Namudat Depan Pelabuhan Kabupaten Fak-Fak, dilakukan sejak, Senin (16/1/2023), yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Iptu Jopi Kawila bersama anggota Satlantas Polres Fak-Fak.
Menurutnya, razia ini dilakukan untuk mencegah pencurian bermotor dan mencegah kecelakaan berlalu lintas serta warga diharapkn taat aturan yang berlaku.
“Banyaknya yang terjaring razia ini membuktikan beberapa warga masih tidak taat dengan aturan berlalu lintas, sehingga razia ini akan dilakukan rutin di kawasan hukum Kabupaten Fak-fak,” ujar Kasat Lantas Polres Fak-fak kepada Reporter iNewsJayapura.id.
Saat pemeriksaan kendaraan, sebagian warga tidak bisa menujukkan surat – surat kendaraannya seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan yang belum dibayar serta tidak menggunakan helem Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebanyak 92 unit kendaraan roda 2 dan roda 4 yang terjarin razia Polres Fak-Fak dengan riancian yaitu kendaraan roda 2 berjumlah 42 kendaraan dan roda 4 berjumlah 3 unit yang dilaksanakan pada Senin (16/1/23), untuk razia selasa (17/1/23), berhasil terjaring yaitu 46 Unit kendaraan roda dua dam 1 unit untuk mobil.
Editor : Herawati
Artikel Terkait