Kalau Tidak Mau di Sel, Stop Menyebarkan Informasi Hoaks tentang Kebakaran Rumjab Kapolda Papua

Fredy Nuboba
Kapolresta Jayapura Kombes Pol. Victor D. Mackbon. Foto : Fredy Nuboba

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Adanya Informasi tidak benar atau hoaks terkait peristiwa kebakaran di Rumah Jabatan Kapolda Papua Selasa (17/1/23) kemarin, Aparat Kepolisian harap oknum-oknum tersebut untuk menghentikan penyebaran informasi yang tidak betul dan dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Hal itu karena akan ada konsekuensi hukum yang menanti terhadap pembuat dan penyebar berita-berita yang hoaks.

Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/1/23). Pihaknya juga mulai kemarin hingga hari ini sudah melakukan kegiatan pembersihan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran Rumah Jabatan Polda Papua.

Dirinya menuturkan, pasca kebakaran kemarin, kini Garis Polisi / Police Line dilepas karena telah dilakukan Olah TKP oleh tim gabungan dari Identifikasi Polresta Kota Jayapura bersama Tim Polda Papua dan Bid Labfor Polda Papua. Sedangkan untuk pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang telah diambil keterangannya.

Victor Mackbon juga mengatakan, untuk hasil dari pada Bid Labfor Polda Papua pihaknya harus menunggu selama satu minggu, namun  sementara itu, kuat dugaan kebakaran terjadi karena hubungan arus pendek listrik dari bangunan utama.

"Tapi tentunya akan dilakukan pemeriksaan melalui saksi-saksi yang ada, dan petunjuk dari Bid Labfor, sementara untuk kerugian materil diperkirakan mencapai satu milliar rupiah," ungkapnya.

"Kami juga merespon informasi yang beredar di masyarakat pasca kejadian, dimana banyak sekali isu-isu tidak benar yang menimbulkan keresahan bahwa kebakaran tersebut disabotase atau sengaja dibakar, tentunya kita akan jawab melalui hasil Olah TKP dan hasil pemeriksaan," lanjut AKBP Victor Mackbon.

Kapolresta berharap dan menghimbau kepada oknum-oknum yang memanfaatkan kejadian ini, agar tidak melakukan penyebaran atau membuat berita hoax, karena ada konsekuensi hukum bagi orang-orang yang melakukannya.

"Sejauh ini sudah ada lima saksi yang diperiksa dan diambil keterangannya terkait peristiwa kebakaran tersebut, dimana kelimanya merupakan anggota piket dan staf dari perangkat rumah tangga Polda Papua," tandasnya.

Editor : Herawati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network