KEPULAUAN YAPEN, iNewsJayapura.id—Hanya butuh waktu sekitar enam jam, Polres Kepulauan Yapen melalui Unit Opsnal Satreskrim berhasil membekuk dua pelaku kasus pencurian uang di Gereja Katolik Santa Bunda Maria pada Minggu (22/1/2023) dini hari.
Kedua pelaku berinisial JE (17) dan JF (16) merupakan warga Distrik Yapen Selatan.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih mengatakan, setelah melihat rekaman kamera pemantau (CCTV) yang ada di sekitar gereja, terlihat dua orang pemuda yang melakukan pencurian.
‘’Satu diantaranya dikenal oleh masyarakat sekitar. Dan hanya butuh waktu enam jam, kami berhasil meringkus keduanya,’’ kata Kapolres.
Polisi meringkus keduanya di lokasi yang berbeda. Pelaku JE berhasil dibekuk di depan Kantor Dinas Perhubungan Kepulauan Yapen di Jalan Sumatera, Serui, sementara pelaku JF diringkus di depan kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kepulauan Yapen beralamat yang sama.
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.950.000, sementara kerugian sekitar Rp22.000.000.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk proses lebih lanjut,’’ kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, IPTU Dedy Syahputra Bintang.
Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman lima tahun penjara.
Untuk diketahui, tersangka JE juga terlibat dalam kasus yang sama di Sekolah TK Katolik pada 21 Maret 2022 lalu.
Editor : Sari
Artikel Terkait