JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Berdasarkan perhitungan audit independen kerugian negara sebesar 43 Miliar. Maka pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika JR dan Direktur Umum PT Asian One Air, SH, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika 2015.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan tinggi (Kejati) Papua, Aguswani, kepada sejumlah awak media di Kantor Kejati Papua, Kamis (26/1/23).
Dijelaskan Aguswani, terkait kasus ini sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa dan telah mendapat 2 alat bukti, sehingga kedua tersangka JR dan SH langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, karena kedua tersangka kooperatif dalam setiap pemanggilan untuk dimintai keterangan di Kejati Papua.
“Namun kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru baru dari kasus ini,” terangnya.
Ditambahkan Aguswani, atensi pimpinan kami memberikan perhatian khusus kepada para penyidik untuk menyelesaikan perkara ini. Dan segera mungkin dilakukan pelimpahan ke PN tindak pidana korupsi di Jayapura.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Herawati
Artikel Terkait