JAYAPURA, iNewsJayapura.id– Dalam upaya mempercepat tercapainya target pendaftaran tanah di seluruh wilayah indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 Juta Patok Batas secara serentak di seluruh Indonesia.
Gemapatas dilaksanakan di 33 provinsi termasuk di ujung timur Indonesia yaitu Papua. Dari 1juta patok batas yang dipasang secara keseluruhan, ada 3.000 patok yang dipasang di Provinsi Papua.
Pencanangan Gemapatas di wilayah Kota Jayapura diselenggarakan di Kelurahan Yobe,Distrik Abepura itandai dengan pemasangan patok batas oleh Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Badan Pertanahan Nasional RI, Jumat (3/2/2023).
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Badan Pertanahan Nasional , Dwi Hariyawan mengatakan lewat pemasangan batas patok tanah, akan sangat mudah bagi masyarakat dalam hal melindungi dan menjaga setiap aset tanah mereka.
“Apalagi di Papua yang masih luas dan punya tanah yang besar sangat terbantu sekali melalui gerakan pemasangan patok batas supaya tanah milik masyarakat mempunyai legalitas hukum yang sah atau ada kepastian hukumnya dikemudian hari,” jelas Dwi Hariyawan.
Ia menjelaskan, dengan pemasangan patok batas tersebut, sangat membantu pemerintah daerah dan pihak ATR BPN di provinsi dan kabupaten kota untuk memetakan dan mengetahui secara pasti dan jelas kepemilikan tanah yang ada di suatu daerah atau wilayah khususnya di wilayah Papua.
Selain itu, lewat pencanangan tersebut, akan membantu masyarakat ketika ada pembangunan yang masuk di area tanah miliknya akan lebih mudah prosesnya tanpa harus tarik ulur lagi yang berujung kepada sengketa pertanahan karena belum jelas kepemilikannya.
“Selain itu, melalui Gemapatas akan memudahkan pihak Pemerintah Kota Jayapura dan provinsi Papua khususnya pihak Bappeda dalam rangka penyusunan rencana detail tata ruang, maupun instansi teknis lainnya dalam hal pemanfaatan dan pengendalian ruang yang ada di wilayah Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala ATR BPN Papua, John Wiclif Aufa usai pencanangan Gemapatas kepada wartawan menyampaikan, kendala yang dihadapi ATR BPN di Papua dalam mendorong penyelesaian sengketa pertanahan yakni terbentur dengan hak ulayat atau kepemilikan tanah itu sendiri.
“Sehingga membuat pihak ATR BPN kabupaten kota jadi terhambat dalam melakukan pendataan dan penyelesaian dokumen sertifikat tanah bagi warga masyarakat di Papua,” jelas John.
Dengan adanya pemasangan patok batas yang dilakukan kementrian ATR BPN RI, akan meminimalisir terjadinya konflik antar warga dengan pemerintah serta pihak swasta dan juga pihak pemilik hak ulayat.
“Dengan demikian semua akan jelas kepemilikannya dan membantu percepat penyelesaian pendaftaran tanah melalui program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL),” jelasnya.
Dengan telah memiliki patok batas tanah, kata John, akan memudahkan pembuatan sertifikat lebih cepat diperoleh masyarakat, badan usaha, dunia pendidikan, pemerintah daerah, lembaga keagamaan dan kelembagaan organisasi kemasyarakatan yang punya tanah.
Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka Gemapatas dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Hadir pencanangan Gemapatas, Asisten I Setda Kota Jayapura, Kepala ATR BPN Kota Jayapura, Perwakilan Lantamal X Jayapura, Kejari Jayapura, Kapolsek Abepura dan tokoh adat serta tokoh masyarakat kelurahan Yobe, distrik Abepura, kota Jayapura serta warga penerima sertifikat.
Editor : Sari
Artikel Terkait