Pemkot Jayapura Telah Menetapkan Status Tanggap Darurat Selama 21 Hari

Natalia Yoku
Pemkot Jayapura dan Forkopimda rapat untuk menetapkan status Kota Jayapura pasca gempa bumi tektonik magnitudo 5,4. Foto : iNewsJayapura.id/Istimewa.

JAYAPURA, iNewsJayapura.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menetapkan status tanggap darurat selama 21 hari pasca gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 5,4 yang mengguncang Jayapura, Kamis (9/2/2023).

Penetapan status tersebut diputuskan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jayapura dan instansi terkait yang dipimpin Penjabat Sekda Kota Jayapura, Roby Kepas Awi.

‘’Telah diputuskam status tanggap darurat selama 21 hari mulai Kamis, 9 Februari 2023,’’ kata Roby di posko darurat.

Pemkot Jayapura melalui Dinas Sosial Kota Jayapura dan tim Tagana beserta perwakilan Kemensos di Jayapura telah membangun posko di beberapa titik di Jayapura, diantaranya di Jayapura Utara, Jayapura Selatan tepatnya di Hamadi dan di halaman kantor Walikota Jayapura.

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima, korban akibat gempa sebanyak empat orang meninggal dunia. Roby berharap, korban jiwa tidak bertambah.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang berada di lima distrik, 24 kelurahan dan  14 kampung di Kota Jayapura agar  tetap siaga dan tidak mudah percaya isu atau hoax, jika mendengar, segera konfirmasi ke dinas terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau ke pos keamanan terdekat.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network