Maluku Tenggara, iNewsJayapura.id – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) selama periode 2019 hingga 2023 menggelontorkan anggaran dana hibah untuk pembangunan sarana ibadah dan organisasi keagamaan sejumlah Rp99.435.709.180 atau Rp99,4 miliar.
Bupati Malra, M. Thaher Hanubun mengatakan, penyaluran dana hibah tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018-2023.
"Penganggaran untuk belanja hibah diatur dalam Perda tentang RPJMD. Arah kebijakan daerah dalam RPJMD 2018-2023, salah satunya yakni program peningkatan kesejahteraan dengan indikator presentase urusan keagamaan terfasilitasi," ungkap Bupati Thaher dalam rapat koordinasi dan evaluasi pemanfaatan dana hibah sarana ibadah Kabupaten Malra 2019-2023, di Aula Kantor Bupati setempat, Rabu (8/2/2023).
Sesuai data, Bupati merinci, kucuran anggaran hibah keagamaan tahun 2019 senilai Rp13.150.000.000 atau Rp13,1 miliar. Anggaran ini dialokasikan untuk 79 penerima.
Tahun 2020 sebesar Rp16.841.456.000 atau Rp16,8 miliar, jumlah penerima sebanyak 49 penerima. Kemudian, pada 2021 anggaran naik signifikan yakni sebesar Rp27.479.854.000 atau Rp27,4 miliar, dan dialokasikan kepada 71 penerima.
Selanjutnya pada 2022, pemerintah daerah menggelontorkan Rp21.564.399.180 atau Rp21,5 miliar. Alokasi dana hibah 2022 menyasar 52 penerima.
Lalu di 2023, anggaran disalurkan sebesar Rp20.400.000.000 atau Rp20 miliar, dan hanya menyasar 32 penerima.
Dalam lampiran penerima hibah periode 2019-2023, terdapat 283 satuan tempat ibadah, lembaga dan organisasi keagamaan di 11 kecamatan yang menerima bantuan. Ada empat golongan agama di Maluku Tenggara.
Hibah dengan nilai tertinggi diperoleh komunitas Islam senilai Rp38.346.718.000 atau Rp38,3 miliar. Menyusul, Katolik sebanyak Rp38.198.991.180 atau Rp38,1 miliar.
Sementara Kristen Protestan mendapat anggaran sebesar Rp22.390.000.000 atau Rp22,3 miliar. Sedangkan komunitas Hindu sebesar Rp500 juta.
Selain itu, alokasi dari sisi wilayah, Kecamatan Kei Kecil mendapatkan alokasi terbesar dengan nilai anggaran sebesar Rp14,2 milliar atau 28,01 persen. Kecamatan dengan alokasi terkecil adalah Kecamatan Manyeu yakni Rp700 juta dari total anggaran.
“Penyaluran dana hibah keagamaan untuk setiap golongan dilaksanakan dengan prinsip adil proposional,” ujar Thaher.
Editor : Sari
Artikel Terkait