5 Poin Deklarasi Damai yang Disepakati Sejumlah Tokoh di Papua

Natalia Yoku
Penandatanganan pernyataan sikap saat deklarasi damai umat beragama di Kota Jayapura, Papua. Foto : iNewsJayapura.id/Natalia Yoku

JAYAPURA, iNewsJayapura.idWakil Menteri Agama (Wamenang) RI, Zainut Tauhid Sa’adi meresmikan tugu Harmoni Award yang berada di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Peresmian tugu tersebut bertepatan dengan ulang tahun Kota Jayapura ke-113 pada Selasa (7/3/2023).

Wamenag mengatakan, tugu Harmoni Award merupakan simbol kerukunan umat beragama, terutama dalam membangun kolaborasi sesuai semangat satu hati menyongsong Kota Jayapura yang beriman dan modern,’’ ucap Wamenag Zainut usai meresmikan tugu tersebut.

Dia menambahkan bahwa tugu tersebut juga menunjukkan komitmen bersama membangun Kota Jayapura, bukan hanya secara lisan, namun harus diwujudkan.

‘’Terlebih Kota Jayapura telah memperoleh penghargaan Harmoni Award pada Januari 2021 lalu yang telah diserahkan replikanya dari Kemenag sebagai wujud nyata menjaga keharmonisan di Kota Jayapura,’’ ujar Wamenag  Zainut.

Dimensi dari Harmoni Award , kata Wamenag, sejatinya adalah mewujudnyatakan satu tujuan bersama.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey merasa bersyukur atas peresmian tugu tersebut.

Pekey berharap, hal itu menjadi komitmen nyata dan tidak hanya sebagai symbol tugu semata.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan deklarasi damai umat beragama bersama pemerintah, tokoh lintas agama, pemuda lintas agama dan aparatur sipil negara (ASN) wilayah Kota Jayapura.

Berikut lima poin yang termuat dalam deklarasi damai umat beragama yang telah ditandatangani :

1.Memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebhinekaan yang menjadi anugerah terbesar bangsa Indonesia.

2.Mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama, guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmoni.

3.Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong dan tindakan yang mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik.

4.Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau aktifitas politik praktis, sebagaimana larangan yang tertuang dalam undang-undang pemilu.

5.Menolak segala aktivitas paham radikalisme dan kekerasan di Kota Jayapura.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network