Kasus Kekerasan terhadap Tenaga Medis Diselidiki, Kapolres Jayapura Tegaskan Proses Hukum

Cornelia Mudumi
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius VDP Helan saat memberikan keterangan pers. Foto/Cornelia Mudumi

JAYAPURA, iNewsJayapura.idProses hukum kasus penganiayaan terhadap tenaga medis di RSUD Yowari Sentani dipastikan tetap berjalan. Pelaku berinisial S (69) kini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jayapura sembari menunggu proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius VDP Helan mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan berkas perkara untuk tahap P21. Meski sempat diberi kesempatan menghadiri pemakaman anaknya, pelaku kini telah kembali menjalani penahanan.

“Pelaku sempat kami izinkan untuk mengikuti pemakaman anaknya, setelah itu sudah kembali ditahan di Rutan Polres Jayapura untuk proses penyelidikan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan,” ujar Kapolres kepada wartawan di Sentani, Jumat (6/3/2026).

Kapolres menegaskan, kasus penganiayaan terhadap dokter dan perawat tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polda Papua. Karena itu, proses hukum akan terus berjalan guna memberikan efek jera.

“Kasus ini sudah viral dan menjadi perhatian publik. Pimpinan kami, bapak Kapolda Papua, juga menegaskan agar proses hukum tetap berjalan sehingga ada efek jera dan ke depan tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap tenaga medis,” tegasnya.

Meski demikian, kepolisian tetap membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice jika kedua belah pihak sepakat.

Menurut Kapolres, pertemuan antara pelaku dan korban telah difasilitasi pada Rabu lalu, melibatkan Direktur RSUD Yowari, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua, serta Polres Jayapura.

“Dalam pertemuan itu, kedua korban memiliki keinginan agar perkara ini bisa diselesaikan melalui restorative justice mengingat usia pelaku sudah 69 tahun. Namun korban juga meminta adanya jaminan keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelasnya.

Pihak kepolisian, lanjut Kapolres, tetap menghormati keputusan korban terkait kelanjutan perkara tersebut.

“Kami dari kepolisian tetap mengedepankan proses hukum. Namun jika ada kesepakatan restorative justice, itu merupakan hak korban dan pelaku. Apakah perkara dilanjutkan atau tidak, kita menunggu keputusan dari korban,” ujarnya.

Rencananya, pertemuan lanjutan antara kedua pihak akan kembali digelar pada 10 Maret 2026 untuk menentukan langkah akhir penanganan kasus tersebut.

“Jika korban sepakat restorative justice, maka kami akan mengikuti. Tetapi jika tidak, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, dua tenaga medis di RSUD Yowari Sentani, yakni dr. SS (32) dan seorang perawat HT (38), menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh S (69) pada Rabu (25/2/2026).

Aksi tersebut diduga dipicu emosi pelaku setelah anaknya, SS (40), meninggal dunia usai mendapatkan penanganan medis di rumah sakit tersebut.

Akibat penganiayaan itu, kedua korban mengalami lebam di bagian wajah. Insiden tersebut juga sempat memicu aksi mogok pelayanan oleh tenaga medis RSUD Yowari sebagai bentuk protes atas kekerasan yang dialami rekan mereka.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network