Penganiayaan Bersajam di Jalan Irian Kepi, Satu Pelaku Ditangkap Polres Mappi

Darul Muttaqin
Seorang pemuda berinisial HK berhasil diamankan Polres Mappi. Foto/Ist

MAPPI, iNewsJayapura.id - Seorang pemuda berinisial HK harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam kepada korban WM saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Irian Kepi Kilometer 2 Depan Toko Sejahtera pada Selasa malam (6/01/2026).

”Benar telah terjadi kasus penganiayaan di Jalan Irian Kepi Kilometer 2 Depan Toko Sejahtera yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan benda tajam pada pergelangan kaki sehingga korban harus mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Kepi. Saat ini tersangka telah diamankan dan dalam penanganan penyidik Satuan Reskrim Polres Mappi,” ucap Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Aditama Tantaowi saat di konfirmasi, Rabu (7/01/2026).

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban yang mengendari sepeda motor dari arah Jalan Tanjung Kopi menuju Jalan Saham, saat melintas di Depan Toko Sejahtera, tersangka yang sudah dalam pengaruh alkohol menghadang dan memukul korban hingga terjatuh, kemudian tersangka membacok korban dengan mengunakan parang yang menyebabkam korban mengalami luka berat pada bagian kaki.

”Tersangka dalam pemeriksaan penyidik guna menggali lebih dalam motif tersangka menganiaya korban. Dugaan sementara pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban akibat pengaruh minuman beralkohol sehingga tidak dapat mengendalikan diri,” tutur Kasat.

Berdasarkan keterangan dan informasi yang diperoleh dari warga yang berada diloksi kejadian, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti senjata tajam jenis parang di sekitara Jalan Emete tidak jauh dari lokasi kejadian.

”Personil kami mengambil tindakan tegas terukur akibat tersangka tidak kooperatif dan melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakuka penangkapan,” pungkas Kasat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HK kini harus mendekam di sel tahanan Polres Mappi guna proses hukum lebih lanjut.

Editor : Darul Muttaqin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network