Kasus Hukum Plt Bupati Mimika Disikapi Sinode Kingmi di Tanah Papua

Tim Liputan iNewsJayapura.id
Ketua Sinode Kingmi di Tanah Papua, Pendeta Tilas Mom. Foto : iNewsJayapura.id/Istimewa

JAYAPURA, iNewsJayapura.id  - Kasus hukum yang menjerat Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) turut menjadi perhatian Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua.

Ketua Sinode Kingmi di Tanah Papua, Pendeta Tilas Mom khawatir jika proses hukum yang berbelit atas kasus dugaan korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter yang melibatkan  JR melemahkan hukum di Indonesia dan terkesan tebang pilih.

"Umat kami diperlakukan sangat diskriminatif dalam penegakan hukum, Eltinus Omaleng, Ricky Ham Pagawak dan Lukas Enembe, saat penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan menunjukkan itikad buruk, berbeda dengan perlakuan hukum yang diterapkan kepada Johannes Rettob yang masih diperlakukan secara baik,"kata Pdt. Tilas Mom melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (15/3/2023).

Atas hal ini, dirinya meminta Presiden Joko Widodo untuk turut mencermati dinamika hukum yang ada di Papua. Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih kasus Korupsi.

"Presiden Joko Widodo harus memperhatikan secara seksama penerapan penegakan hukum bagi orang asli Papua. Sikap yang menonjolkan arogansi hukum dengan cara tebang pilih hukum sedang dipraktekkan dalam penegakan hukum masih jauh dari rasa keadilan yang semestinya,"ucapnya.

Dikatakan, kasus pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika tahun 2015 tersebut, sejatinya selain Korupsi namun juga Nepotisme, dimana Direktur PT. Asian One Air, SH masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka JR.

"Wakil bupati Mimika Johannes Rettob secara terang menggunakan keuangan negara memperkaya keluarga pada jaringan bisnis penerbangan Asian One. Pada Mei 2015 melalui keluarganya Frits Sindu mengakuisisi PT Asian one air senilai Rp 1 miliar lebih (1. 601. 096.000). Dan Direktur Asian One Air, SH adalah kakak iparnya," ujar Tilas Mom.

Hal berbeda yang dialami Bupati non aktif Eltinus Omaleng dalam proyek pembangunan gereja King Mei di Mile 32. Menurutnya, Eltinus justru melakukan mekanisme proyek secara benar.

"Bupati Eltinus Omaleng melakukan melalui mekanisme yang benar sesuai ketentuan Perundangan, dimana melalui proses pelelangan yang melibatkan para kontraktor. Namun kemudian tanpa prosedur hukum yang benar, Ia lalu ditangkap demi kepentingan negara yang menguntungkan para petarung kekuasaan, sementara kami orang asli Papua dikorbankan di tanah dan negeri kami sendiri,’’ ucapnya.

Dia pun meminta hukum ditegakkan, tidak tebang pilih dan tidak menampilkan arogansi hukum.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network