BEM Yakin JR dan SH Terbukti Korupsi
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Putusan Sidang Praperadilan atas dugaan Korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob esok digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura.
Atas hal ini, Ketua BEM Universitas Cenderawasih Salmon Wantik meyakini bahwa Hakim Tunggal Zaka Talpatty menolak seluruh gugatan Pemohon tersangka korupsi Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
"Karena kami BEM selama ini mengikuti jalannya sidang sejak sidang perdana sampai pada kesimpulan terus hadir mengikuti proses jalannya sidang Praperadilan dimana semua dalil yang disampaikan Pemohon sangat tidak berdasar," kata Wantik, Rabu (15/3/2023) malam.
Dia menyebut, keterangan Saksi Ahli Termohon Kejati Papua telah membantah seluruh dalil hukum yang disampaikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang Praperadilan.
"Yang sangat menarik bagi kami Pemohon tersangka Johannes Rettob dan tersangka Silvi Herawaty yang mengajukan Saksi Ahli Keuangan Negara, Dadang Suwanda menyampaikan bahwa dalam perkara tindakan pidana korupsi seharusnya ada unsur kerugian negara yang telah diaudit BPK," ucapnya.
Namun, berbeda keterangan dari Termohon Kejati Papua yang menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahli Hukum Keuangan Negara dan Korwas APD2 Perwakilan BPKP Papua Abdul Rofiek dan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Mantan BPK, Hernold Ferry Makawimbang.
Dia dengan tegas membantah dalil Pemohon bahwa penjelasan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa menunjuk akuntan publik yang ditunjuk oleh Penyidik itu sah.
‘’Dengan demikian Penyidik Kejati Papua yang telah menggunakan Akuntan Publik sudah sesuai dengan penjelasan Pasal 31 UU Tipikor," ujarnya.
Selain itu, unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JR dan SH perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia bahwa kasus korupsi pengadaan Helikopter dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif.
"Dimana Konsorsium Korupsi Helikopter Kerugian negara mencapai 69 miliar rupiah timbul berawal pada Tahun 2015 Johannes Rettob sebagai Kadis Perhubungan Mimika bermufakat jahat bersama keluarganya mengakusisi dan/atau melakukan Pemindahan Kepemilikan Perusahaan Pt. Asian One Air, dimana Istri Johannes Rettob sebagai Direktur dan Kakak Iparnya Silvi Herawati sebagai Komisaris PT. Asian One Air.
Selanjutnya tanpa pelelangan Johannes Rettob menunjuk langsung perusahaan keluarganya Asian One Air untuk pengadaan dan operasional helikopter dengan menggunakan uang dari APBD Mimika," jelasnya.
"Fakta ini saja unsur Tindak Pidana Korupsi sudah Terpenuhi. Apakah terdakwa korupsi Johannes Rettob masih ngotot beralibi kalau itu bukan istri dan kakak iparnya? Atau itu hanya orang lain yang tidak dia (JR) kenal ?," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat yakin bahwa halim tunggal akan memutus bahwa para tersangka benar adanya telah melakukan tindak pidana Korupsi.
"Demi tegaknya marwah dan sistem peradilan yang jujur dan berkeadilan terhadap kepentingan negara dan masyarakat maka kami berkeyakinan Hakim tungal Praperadilan pun telah mempertimbangan dan sangat yakin telah terjadi kejahatan korupsi luar biasa yang dilakukan oleh para tersangka. Putusan yang berkeadilan untuk kepentingan rakyat dan negara tentunya sangat menentukan marwah peradilan di Papua sebagai kewenangan negara yang memberi kekuasaan kepada hakim peradilan," pungkasnya.
Editor : Sari
Artikel Terkait