Hakim Putuskan Terima Sebagian Eksepsi Johannes Rettob dan Tolak Dakwaan JPU

Tim iNewsJayapura.id
Koordintor Jaksa Penuntut Umum, Hendro. (Sumber Foto : Tim iNewsJayapura.id)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura.

Sidang yang dipimpin Hakim William Marco Erari dan Hakim anggota Donald E. Malubaya dan Nova Claudia De Lima mengagendakan Pembacaan Putusan Sela (interim meascure) oleh Majelis hakim.

Ketua Majelis hakim dalam putusan mengabulkan sebagian dari eksespi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, dan menyatakan menolak dakwaan JPU.

Atas ini, ratusan masa pendukung Johannes Rettob riuh diluar ruang sidang dan disambut gembira para pendukung.

Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum enggan mundur pasca putusan majelis hakim. Koordintor JPU Hendro mengaku siap banding.

"Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim", kata Hendro.

Diakuinya nanti dalam perlawanan yang diajukan akan diulas detile pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU. Tim juga menyebut Majelis hakim keliru dalam putusan sela tersebut.

"Nanti dalam perlawanan akan kami ulasan pendapat kami yang tentu atas pertimbangan Majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu,"ucapnya.

Sementara, sesuai prosedur tim JPU memiliki waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan Majelis hakim. Itu artinya untuk kasus ini, maka batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang.

Editor : Damn

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network