Tak Hadiri Sidang Pokok Perkara, JPU Minta Hakim Panggil Paksa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty

Tim Liputan iNewsJayapura.id
Suasana sidang perkara pokok dugaan korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter yang melibatkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura. Foto : iNewsJayapura.id/Istimewa

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Sidang Perkara Pokok dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter yang melibatkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Namun, sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari dan hakim anggota Nova Claudia Delima serta Donald Everly Malubaya ini harus ditunda lantaran kedua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvi Herawaty tidak hadir. Sidang kembali dijadwalkan pada 27 Maret 2023.

"Kami beri kesempatan terakhir  untuk JPU hadirkan terdakwa Senin 27 Maret 2023  pukul 10. 00 WIT, " ungkap Hakim Ketua.

Dalam sidang, jaksa juga meminta hakim untuk  mengeluarkan penetapan  panggilan paksa terhadap para terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Willem Marco Erari mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.

Diketahui, perkara tersebut terdaftar di PN Jayapura dengan dua berkas berbeda, pertama dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 01 Maret 2023 dengan penuntut umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Johannes Rettob .

Kedua dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 01 Maret 2023 dengan penuntut umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Silvi Herawaty.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network