JAYAPURA, iNewsJayapura.id – Pengadilan Kelas IA Jayapura mencatat angka perceraian mencapai 284 kasus.
Humas yang juga Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Jayapura, Abdul Rahman mengatakan, angka tersebut sejak Januari hingga Rabu, 5 April 2023.
“Start dari Bulan Januari hingga per hari ini Rabu (5/3) kalau kita mau totalkan perkara perceraian, baik itu gugatan maupun permohonan itu totalnya ada 284 perkara,” jelasnya.
Abdul mengatakan, pasangan usia muda paling rentan mendaftarkan perceraian.
Dia menjelaskan bahwa dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah usia 19 tahun.
‘’Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan calon pengantin pada usia yang masih muda dan agar matang secara finansial, fisik dan mental,”ucap Abdul.
Dari semua perkara yang masuk, kata Abdul, tidak serta merta langsung disidangkan, namun dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak terlebih dahulu oleh pihak Pengadilan Agama.
“Mediasi sebagai upaya untuk memperbaiki hubungan kedua belah pihak agar mempertahankan pernikahan, artinya tidak semua perkara yang masuk diputuskan cerai, ada juga yang berhasil dimediasi dengan baik,” kata Abdul.
Abdul menyampaikan bahwa di Pengadilan Agama tidak hanya menyelesaikan perkara cerai gugat dan cerai talak, namun juga menerima perkara seperti hak asuh anak, adopsi anak, sengketa waris, juga perkara lainnya.
Editor : Sari
Artikel Terkait