Polisi Ringkus YK, Pelaku Perampasan Tas Kekasihnya Sendiri

Cornelia Mudumi
YK (23) seoarang mahasiswa diringkus Polisi . Foto : iNewsJayapura.id/Istimewa

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Tim Khusus Cycloop Polres Jayapura di Jalan Matoa Sentani Kabupaten Jayapura, Papua pada Sabtu (8/4/2023).

YK (23) mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sentani harus berurusan dengan Kepolisian. Dia diketahui merupakan pelaku perampasan barang milik korban Iriana Anaboin (24) yang merupakan kekasihnya sendiri.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Iptu Sugarda mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada Senin, 3 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Kehiran Sentani.

Suganda menjelaskan bahwa korban merupakan mahasiswi, saat itu sedang berjalan kaki dari rumahnya hendak pergi ke kampus, namun tiba - tiba datang pelaku yang mengeluarkan sebilah pisau dan  mengancam korban.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk mengikutinya, namun tidak dihiraukan oleh korban. Karena tidak dihiraukan, pelaku mencekik korban dan menyeretnya.

‘’Namun, korban yang merasa sakit kemudian menggigit tangan pelaku hingga akhirnya pelaku melepaskan tangannya. Disaat bersamaan pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi barang - barang berharga berupa satu unit handphone, kartu identitas dan kartu ATM," kata Iptu Suganda dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023) malam.

Berdasarkan laporan Polisi yang dibuat korban,  Tim Khusus Cycloop Polres Jayapura kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

‘’Pelaku berhasil kami ringkus saat sedang duduk - duduk bersama teman - temannya, berikut barang bukti hasil rampasan yang disimpan di dalam kamarnya,’’ kata Iptu Suganda.

Kasus tersebut dilatarbelakangi masalah asmara. Korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih, namun karena merasa diselingkuhi, pelaku kemudian nekat melakukan pencurian terhadap korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapores Jayapura, dan  terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 335 ayat 1 KUHP dan tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network