Perkelahian Dua Pria Berujung Maut di Sentani Dipicu Salah Paham

Cornelia Mudumi
Korban perkelahian di Sentani dievakuasi ke RS Yowari

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Keributan yang berujung perkelahian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di salah satu warung yang berada di Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Rabu (10/5/2023) dini hari.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen membenarkan kasus penikaman yang mengaibatkan korban R (30) meninggal dunia.

"Perkelahian antarkeduanya R (30) dan SA (38) tidak terelakkan berawal saat pelaku (SA) keluar selesai makan di salah satu warung, pelaku yang dipengaruhi minuman keras kemudian berteriak dengan perkataan "woiii" dan berjalan mendatangi warung yang didepannya ada korban R (30),’’ jelas Kapolres.

SA kemudian mengatakan "kau menantang saya", namun korban tidak menaggapinya dengan berkata "tidak" sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban yang berujung pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian jidat korban.

Merasa tidak terima perlakuan pelaku, korban akhirnya masuk ke dalam warung dan mengambil sebuah parang lalu keluar ke depan rumah makan tersebut dan kemudian terjadi saling melukai antara korban yang menggunakan parang dan pelaku yang menggunakan pisau badik.

Kapolres mengatakan, akibat dari perkelahian tersebut, keduanya langsung dievakuasi ke RS Yowari guna mendapatkan perawatan.

‘’R mengalami luka tusuk pada bagian dada kanan bawah, muka pipi kiri, luka sobek pada bagian siku tangan kiri dan luka sobek pada bagian pergelangan tangan kiri, namun naas korban akhirnya meninggal dunia, sementara SA (38), mengalami luka sobek pada bagian pergelangan tangan kiri dan memar pada bagian pelipis bagian muka,’’ jelas Kapolres.

Jenazah R masih berada di RS Yowari menunggu pihak keluarga korban, sementara SA belum dapat diminta keterangan lantaran masih dalam perawatan.

‘’Kami mengimbau agar keluarga R bisa menahan diri, serahkan kasus ini kepada kami untuk selanjutnya di proses hukum sesuai undang - undang yang berlaku," tegas Kapolres.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network