TUAL, iNewsJayapura.id - Advokat Muda Kei, Gasandi Renfan merespons tindakan oknum Pimpinan PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) melarang wartawan meliput kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) di perusahan tersebut.
Gasandi mengatakan, insiden pelarangan wartawan untuk meliput kunjungan Menteri KKP di PT. SIS merupakan suatu bentuk tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis.
"Sikap tersebut bagi saya tidak mencerminkan perilaku yang baik karena Pers adalah mitra kerja pejabat negara maupun PT SIS. Rekan-rekan wartawan adalah mitra kita semua, untuk itu kita perlu saling menghormati" ujar Gasandi.
Tugas seorang jurnalis atau wartawan, lanjut jelas dia, adalah mencari-menyimpan- mengolah-menyusun dan menyajikan berita kepada publik. Tugas ini sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers.
Lantas, menurut Gasandi bahwa tindakan pelarangan meliput oleh pihak PT SIS kepada sejumlah wartawan di Tual saat kunjungan Menteri KKP pada 7 Juni 2023 malam adalah tindakan melawan hukum.
"Nah, kita merujuk pada ketentuan pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara sadar melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," sebut Gasandi.
Ia pun menyarankan, supaya PWI Kota Tual menempuh langkah hukum."Saya kembalikan kepada rekan-rekan wartawan, silahkan bersikap secara hukum, agar ini juga bisa jadi edukasi kedepannya," kata Gasandi.
Gasandi juga berharap insiden di PT SIS tidak terjadi lagi. "Karena kita sama-sama harus saling menghormati dan mensupport satu sama lain, apalagi peran media sangat penting," pungkas Gasandi.
Editor : Damn