KEPULAUAN YAPEN, iNewsJayapura.id - DPD Partai Perindo Kepulauan Yapen secara resmi mendaftarkan berkas pencermatan calon tetap dimana berkas ini disampaikan setelah diupload dalam silon, dan sudah mencapai 100% dari paska tanggapan masyarakat terhadap DCS yang ada dan saat telah berada dalam tahapan pencermatan untuk dilakukan verifikasi oleh KPU dan selanjutnya ditetapkan dalam daftar calon tetap. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Perindo Kepulauan Yapen, Eko Susilo, Jumat (29/09/2023).
Lebih lanjut, Eko menyebutkan bahwa partai Perindo Kepulauan Yapen telah mengajukan 25 Orang Calon Legislatif 100% di 4 Daerah Pemilihan (Dapil). Perindo juga menyerahkan sejumlah berkas yang menjadi syarat bagi KPU Yapen, antara lain pengunduran diri atau para bacaleg yang wajib mengundurkan diri atas pekerjaannya yaitu seorang anggota DPRD yang telah berhenti dari keanggotaan Partai yang lama, serta kepala kampung Awunawai yang juga bergabung bersama Perindo dan telah mendapatkan SK Pemberhentian Oleh Penjabat Bupati Kepulauan Yapen.
Editor : Damn
Artikel Terkait