JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), Sekti Widihartanto, mengatakan regulasi terbaru tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, khususnya di wilayah Papua dan Maluku.
Menurut Sekti, dalam regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap mempertahankan dukungan perpajakan bagi UMKM, sekaligus menyempurnakan sasaran penerima fasilitas berdasarkan karakteristik kegiatan usaha, profesi, dan kapasitas administrasi wajib pajak.
“Penyesuaian pengguna yang berhak memanfaatkan fasilitas tarif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat dan perlakuan perpajakan harus disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha maupun profesi wajib pajak. Adanya penyempurnaan kebijakan memberikan kepastian hukum bagi seluruh kelompok wajib pajak,” ujar Sekti, Selasa (30/6/2026).
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
