Sekti menjelaskan, salah satu poin penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah pemberian fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen bagi pelaku UMKM orang pribadi tanpa batasan waktu.
Dengan demikian, pelaku usaha orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif tersebut secara berkelanjutan.
Sementara itu, untuk koperasi, fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen masih tetap diberikan dan dapat dimanfaatkan paling lama empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar.
Berdasarkan data Kanwil DJP Papabrama, sebanyak 12,82 persen wajib pajak pelaku usaha UMKM di Papua dan Maluku telah memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, 11,59 persen merupakan wajib pajak orang pribadi dan 1,24 persen merupakan wajib pajak badan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas perpajakan tersebut kini difokuskan kepada pelaku usaha kecil perorangan dan koperasi yang menjadi sasaran utama kebijakan. Sementara kelompok wajib pajak lainnya akan mengikuti ketentuan perpajakan yang disesuaikan dengan karakteristik usaha, profesi, dan kapasitas administrasinya.
Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang tidak lagi berhak menerima fasilitas sesuai ketentuan baru. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan waktu penyesuaian bagi wajib pajak.
“Kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, sekaligus upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan berkelanjutan,” kata Sekti.
Di akhir keterangannya, Sekti mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk aktif mencari informasi terkait kebijakan perpajakan melalui sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
