Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan selalu memastikan setiap kebijakan dipahami secara benar.
“Jangan ragu untuk bertanya dan menggali informasi dari kanal resmi DJP agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami ketentuan perpajakan,” pungkasnya.
Dengan terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berharap dukungan terhadap UMKM dapat semakin tepat sasaran dan mampu mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil sebagai penggerak ekonomi nasional, termasuk di wilayah Papua dan Maluku.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
