JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mencatat sebanyak 18 kasus narkotika yang ditangani sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari jumlah tersebut, perkara yang ditangani didominasi kasus narkotika jenis ganja, disusul sabu.
Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, mengungkapkan data tersebut dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Dari 18 kasus yang ditangani, terdapat enam kasus narkotika jenis sabu, sementara perkara lainnya berkaitan dengan narkotika jenis ganja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup signifikan. Untuk ganja, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.877 gram.
Barang bukti narkotika jenis ganja disita Polres Jayapura. Foto iNews/Cornelia Mudumi
Sementara untuk narkotika jenis sabu, polisi mengamankan barang bukti dengan berat yang masih dalam proses pendataan dan pengungkapan perkara.
Dari sisi tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura telah mengamankan 16 orang, yang terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan.
AKP Bima mengatakan, penanganan terhadap 18 perkara tersebut saat ini berada pada tahapan proses hukum yang berbeda.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
